SURABAYA — Sebuah gedung empat lantai berdiri megah di Jalan Menanggal Timur No. 40, Surabaya. Bangunan itu bukan sekadar kantor baru bagi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Surabaya. Di balik dinding dan ruang-ruangnya, tersimpan cerita panjang tentang gotong royong ribuan anggota advokat.
Grha DPC PERADI Surabaya resmi diresmikan pada Sabtu (6/9/2026). Gedung tersebut diharapkan menjadi rumah bersama bagi organisasi sekaligus ruang pelayanan hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu dan membutuhkan pendampingan.
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Zaenal Marzuki, mengapresiasi keberhasilan anggota PERADI Surabaya membangun gedung tersebut secara mandiri.
Menurut Zaenal, keberadaan gedung empat lantai itu sangat representatif. Lokasinya juga dinilai strategis karena berada di kawasan kota dan relatif dekat dengan Bandara Internasional Juanda.
“Saya salut dengan semangat gotong royong 3.000 anggota PERADI Surabaya. Semakin mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat,” kata Zaenal kepada media ini di Surabaya, Sabtu (6/9/2026).
Bagi Zaenal, gedung tersebut menjadi salah satu bukti bahwa organisasi advokat mampu membangun fasilitasnya sendiri melalui kebersamaan para anggota.
Di Jawa Timur, Grha DPC PERADI Surabaya menjadi gedung PERADI yang ketiga. Sebelumnya telah berdiri gedung PERADI di Jember dan Sidoarjo.
Pembangunan Grha DPC PERADI Surabaya menelan biaya tidak kurang dari Rp10 miliar. Tanah, bangunan hingga berbagai perlengkapan di dalamnya diperoleh melalui semangat gotong royong anggota.
“Ini cukup besar dan tidak mudah. Sekali lagi saya apresiasi Ketua PERADI Surabaya Pak Hariyanto,” ujar Zaenal.
Bukan Sekadar Gedung
Peresmian gedung tersebut dilakukan Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Otto Hasibuan.
Bagi Otto, berdirinya gedung baru itu bukan hanya menandai bertambahnya aset organisasi. Lebih jauh, gedung tersebut menunjukkan semakin kuatnya kemandirian organisasi advokat.
Kantor sendiri membuat berbagai aktivitas PERADI dapat dilakukan tanpa harus terus-menerus menyewa tempat lain.
“Biasanya di hotel, ini sekarang di gedung. Penghematan luar biasa jadinya dan kebanggaan tentunya,” kata Otto.
Gedung itu bahkan langsung digunakan untuk kegiatan profesi pada hari peresmian. Sebanyak 218 advokat dan calon advokat mengikuti pembekalan serta agenda pengangkatan advokat di lantai empat.
Suasana gedung pun segera dipenuhi aktivitas. Ruang-ruang yang sebelumnya kosong mulai digunakan untuk kegiatan organisasi dan profesi.
Otto menilai pembangunan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa organisasi advokat dapat berdiri mandiri tanpa bergantung pada anggaran negara.
PERADI, kata dia, merupakan organisasi advokat yang bebas dan mandiri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Organisasi tersebut tidak memperoleh alokasi dana dari negara untuk menjalankan aktivitasnya.
“Tidak ada satu rupiah pun uang yang diamanatkan atau diserahkan oleh negara kepada organ negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini,” ujarnya.
Karena itu, Otto menekankan pentingnya aset organisasi dicatat atas nama organisasi. Dengan begitu, aset tersebut dapat terus digunakan dan diwariskan kepada kepengurusan berikutnya.
“Jadi bukan milik Otto Hasibuan atau Sekjen atau siapa pun,” tegasnya.
Dari Kocek Anggota
Di balik kemegahan gedung, ada cerita tentang kontribusi anggota dengan kemampuan yang berbeda-beda.
Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto, mengatakan pembangunan Grha DPC PERADI Surabaya sepenuhnya merupakan hasil gotong royong anggota. Tidak ada dana dari pihak luar yang digunakan untuk membangun gedung tersebut.
Kontribusi diberikan dalam berbagai nominal. Ada anggota yang menyumbang Rp50 juta, Rp100 juta, Rp150 juta, bahkan hingga Rp500 juta.
Namun, tidak semua anggota memberikan sumbangan dalam bentuk uang. Sebagian tetap memberikan dukungan moral terhadap pembangunan gedung tersebut.
“Bangga karena apa? Ya, karena uangnya sendiri, Pak. Karena uang kita sendiri, dari kocek masing-masing anggota,” tutur Hariyanto.
Pembangunan juga tidak dilakukan secara sepihak. Pembelian tanah, penyusunan rencana anggaran biaya hingga proses pembangunan dibahas melalui mekanisme organisasi, termasuk rapat pengurus dan rapat anggota cabang.
Perjalanan pembangunan tentu tidak selalu berjalan mulus. Hariyanto mengakui sempat muncul kritik dari sejumlah anggota.
Namun, bagi dia, kritik merupakan bagian dari dinamika organisasi selama disertai masukan yang konstruktif.
“Kalau kritiknya membangun dan memberikan saran-saran, tidak masalah,” katanya.
Rumah Bagi Pencari Keadilan
Pada akhirnya, nilai sebuah gedung bukan hanya terletak pada ukuran bangunan atau kemegahan fasilitasnya. Bagi PERADI Surabaya, gedung itu diharapkan memiliki arti lebih luas.
Grha DPC PERADI Surabaya diproyeksikan menjadi salah satu pintu masyarakat untuk mendapatkan akses bantuan hukum.
Masyarakat kurang mampu dapat datang untuk memperoleh konsultasi maupun pendampingan hukum secara gratis. Bantuan tersebut mencakup perkara di pengadilan, proses penyidikan hingga tahap penuntutan.
Hariyanto menegaskan keberadaan gedung harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Dengan berdirinya gedung ini, kami semua mengharapkan masyarakat memahami bahwa kami berdiri dan ada untuk kepentingan masyarakat banyak,” jelasnya.
Karena itu, empat lantai Grha DPC PERADI Surabaya bukan hanya tentang ruang kerja para advokat. Di dalamnya ada harapan agar organisasi semakin dekat dengan masyarakat dan semakin mudah menjalankan fungsi pelayanan hukum.
Gedung tersebut menjadi simbol kemandirian. Namun, lebih dari itu, ia diharapkan menjadi rumah bagi mereka yang mencari keadilan tetapi memiliki keterbatasan untuk memperjuangkannya.
Dari kocek anggota, sebuah gedung berdiri. Dari gedung itu pula, PERADI Surabaya ingin membuka lebih banyak pintu bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. (*)







