Satgas Pertambangan MBLB Kab. Mojokerto Sidak Galian C Semua Lokasi Langgar LP2B

Tim Satgas Tambang MBLB Kab. Mojokerto di Lokasi Galian C yang diduga Tak Ber- izin dan lokasinya melanggar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Rabu (29/4/2026).

MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Tim Satgas Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terhadap aktivitas galian C selama satu minggu mulai Jum at (24/4/2026) dan berakhir pada Rabu (29/4/2026).

Kegiatan tersebut untuk mendata kondisi lokasi tambang sekaligus mendatang kepemilikan tambang sudah berijin atau ilegal.

Ketua Tim Satgas Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Didampingi Asisten II H, Nuryadi, MM, dikonfirmasi awak media usai menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terhadap aktivitas galian C hari terakhir diutara sungai Brantas, Rabu (29/4/2026) menjelaskan dari 9 titik tambang galian C yang disidak, sebagian besar melanggar karena lokasinya berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas tersebut.

Dijelaskan sidak diawali diloasi wilayah Kec. Pacet , tepatnya diperbatasan Desa Wiyu dan Desa Kemiri, kemudian selanjutnya sidak di wilayah Kec. Gondang dan Kec. Jatirejo dan terakhir di wilayah utara Kali Brantas di wilayah Kec. Kemlagi, Kec. Dawarbaldong dan Kec. Jetis. Di Kecamatan Gondang, temuan berada di Desa Wonoploso sebanyak dua titik serta Desa Kalidawir. Sementara di Kecamatan Jatirejo, aktivitas serupa ditemukan di Desa Jatirejo dan Desa Dinoyo.

Hasil sidak di semua lokasi semua tambang galian C yang disidak tersebut, menggunakan alat berat sehingga mempercepat kerusakan lingkungan yang imbasnya merugikan petani yang memiliki lahan sawah disekitar galian C serta berdampak pada masyarakat jika terjadi banjir.

Menurut Teguh, rata-rata pemilik tambang tidak memperhatikan dampaknya dan melakukan aktivitas secara serampangan, tidak memperdilkan dampak selanjutnya semisal akan membawa banjir bandang atau lainnya.

“Hasil turun dilokasi tambang galian C, yang menyebar di Kab. Mojokerto, kondisi lokasi cukup memprihatinkan sehingga perlu perhatian serius karena berada di lahan yang seharusnya dilindungi,” tegas Teguh Gunarko, Ketua Tim Satgas sekaligus Sekdakab. Mojokerto.

Teguh Gunarko didampingi Kabag Hukum Beny Winarno, SH MH dan Sekretaris Bapenda H.Pipit Susastiyo, SE MM menambahkan setiap lokasi memiliki luas sekitar 5 hektare dengan kapasitas produksi yang mencapai sekitar 70 rit per hari. Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah ( PAD ) Kabupaten Mojokerto.

Sebagai langkah lanjutan, Tim Monitoring ini akan memanggil pihak-pihak terkait, baik pemilik lahan maupun pengelola tambang. Pendekatan awal akan dilakukan melalui pembinaan, namun penindakan tetap menjadi opsi apabila tidak ada kerja sama.
Dilain, pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto masih melakukan kajian lebih lanjut terkait kemungkinan pelanggaran hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Denata, menyatakan bahwa proses saat ini masih sebatas pengumpulan data dan fakta di lapangan. “Kami masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.
Satgas MBLB berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal guna menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi potensi pendapatan daerah.

(Gatot Sugianto)