Permudah Daftar Sekolah, SPMB Jenjang SDN Kab. Mojokerto Bisa Sistem Online dan Ofline

Kadis Pendidikan Kab. Mojokerto Amsar Azhari Siregar bersama Tim SPMB usai melakukan sosialisasi SPMB 2026/2027 pada KS di Lingkup Dispendik di AULA Dispendik Kab. Mojokerto

MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru jenjang SD di Kab. Mojokerto 2026/2027 lebih bersifat fleksible sama seperti pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya.

Bagi SDN yang sudah ditunjuk dan siap bisa menggunakan sistim online namun SDN yang kesulitan untuk menggunakan fasilitas tersebut bisa melaksanakan pendaftaran siswa baru secara tatap muka (of line).

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto Amsar Azhari Siregar dikonfirmasi di Kantornya menegaskan SPMB jenjang SDN yang akan dilaksanakan pada pertengahan Mei 2026, proses SPMB tidak sepenuhnya dilakukan secara daring, melainkan disesuaikan dengan mekanisme pendaftaran dengan kondisi tiap kecamatan.

Dijelaskan SND di wilayah Kab. Mojokerto jumlah totalnya ada 385 SDN namun hanya ada 13 lembaga yang ditunjuk dan siap sistim online. Sedangkan sebanyak 372 SDN yang menyebar di 199 Desa di Kab.Mojokerto bisa melaksanakan pendaftaran siswa baru secara tatap muka (ofline).

’’Seperti pelaksanaan SPMB tahun lalu, di Kab. Mojokerto ada 13 SDN yang ditunjuk melaksanakan proses SPMB secara online. Sedangkan sebanyak 372 SDN lainnya bisa melaksanakan secara ofline (tatap muka),”tegas Amsar Azhari, dikonfirmasi Jum at (24/4/2026).

Masih penjelasan Kadispendik, tahap yang dibuka untuk SDN tetap terdiri terdiri tiga jalur yakni jalur domisili dengan kuota 75 persen, jalur afirmasi dengan kuota sebesar 25 persen dari total daya tampung masing-masing sekolah serta jalur mutasi dengan total 5 persen.

’’Untuk pagu penerimaan siswa baru sesuai dengan yang sudah ditetapkan dinas pendidikan. Karena jumlah rombel satu lembaga dengan lembaga lainnya tidak seluruhnya sama,’’jelas Amsar Azhari.

Ditambahkan bahwa pendaftaran di masing-masing SD se-Kabupaten Mojokerto mulai dilaksanakan pada 13 – 16 Mei bagi lembaga yang menerapkan pendaftaran langsung. Kemudian, SPMB dengan sistem online dilaksanakan lebih dahulu pada 8 – 11 Mei. Sedangkan pagu jenjang SD tahun 2026 ini diperkirakan mencapai 13.479 siswa.

Adapun pendaftaran dengan jalur afirmasi, calon peserta dari kategori keluarga miskin wajib memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Namun, kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu ini, tidak bisa dibuktikan dengan kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu.

’’Jadi persyaratan lewat jalur afirmasi, harus benar-benar resmi yang berasal dari pemerintah pusat atau daerah semisal PKH dan sebagainya,’’pinta Amsar Azhari .

Kadispendik Kab. Mojokerto menekankan agar calon siswa baru yang menggunakan jalur domisili, memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun atau per Juli 2025.

Demikian juga untuk nama orang tua yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua yang tercantum pada akta kelahiran dan dokumen penunjang lainnya.

Sedangkan untuk penyusunan proses seleksinya jalur ini menggunakan jarak domisili calon murid ke SD yang dituju dengan peringkat didasarkan pada jarak domisili calon murid ke sekolah. (*)

Penulis: Gatot Sugianto