Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai 1,1 Miliar dan Ringkus 57 Tersangka

Kapolres Mojokerto Kota dan jajaran menunjukkan barang bukti, saat konferensi pers di Halaman Mapolres Mojokerto Kota

MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Polres Mojokerto berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai 1,1 Miliar sekaligus meringkus 57 pelaku yang dilanjut hingga proses peradilan. Capaian mengamankan narkoba dari tiga jenis sebanyak itu, merupakan hasil kerja keras Satnarkoba Polres Mojokerto pada triwulan pertama tahun 2026.

Banyaknya sebanyak Duit haram Rp1,16 miliar gagal beredar di Mojokerto. Polres Mojokerto Kota membongkar 47 kasus narkoba sepanjang Januari-April 2026. Hasilnya: 57 tersangka dibekuk, 117.707 jiwa diselamatkan dari jerat sabu dan pil koplo.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan, KBO Narkoba, dan Kasi Humas Ipda Jinarwan, Herdiawan membeberkan capaian itu merupakan hasil kerja keras Tim Satnarkoba Polres Mojokerto serta keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi untuk melangkah bareng menuntaskan peredaran narko di Mojokerto.

“Ada beberapa jenis narkoba yang kami amankan untuk barang bukti kelanjutan memberikan proses peradilan bagi pelaku. Rincian narkoba yang kami amankan sebanyak 609,74 gram sabu, 60 butir ekstasi, dan 111.490 butir pil koplo. Total nilai ekonomisnya Rp1.163.132.000,” tegas a Herdiawandi konfirmasi Jum at (1/5/2026).

Dijelaskan selain mengamankan barang haram tersebut polisi juga menyita 19 timbangan digital, 63 HP, 18 motor, dan uang tunai Rp2.036.000 yang diduga hasil transaksi.

Menurut Kaqpolres, dari 47 kasus, dua di antaranya paling menonjol yakni tersangka YAP diciduk di wilayah Kelurahan Meri, Kec. Kranggan dengan 226,40 gram sabu.

“Pelaku dijanjikan untung Rp20 juta sampai Rp30 juta/ jika transaksi lancar. Pengakuan pelaku sudah sudah edarkan 3 ons dalam 1-2 bulan,” ungkap Herdiawan.
Tersanka kedua, FVR ditangkap di Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada 15 April 2026. Polisi sita 255,32 gram sabu. FVR sudah kantongi untung Rp25 juta dan sebelumnya edarkan 2,45 ons sabu dengan keuntungan Rp24,5 juta.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Arif Setiawan menegaskan YAP dan FVR hanya operator lapangan. “Jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada pelaku lain yang lebih besar. Kami terus dalami,” tegas Arif.

Fakta lain: mayoritas tersangka baru 6 bulan jadi kurir. Motifnya sama, cuan. “Keuntungan ekonomi tanpa memandang sasaran usia pengguna,” kata Arif.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya tak main-main: 12 sampai 20 tahun penjara.
Kapolres, AKBP Herdiawan menegaskan perang lawan narkoba tak bisa sendirian.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.(*)

Penulis: Gatot Sugianto