Hukrim  

Kejati Jatim Sita Rp707 Juta dan Fortuner dalam Kasus Pungli Perizinan Tambang

Pegawai ESDM bidang pertambangan yang mengembalikan uang. (foto/istimewa)

SURABAYA, Wartatransparansi.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah.

Dalam penggeledahan terbaru di Kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, penyidik menyita barang bukti elektronik, dokumen penting, hingga uang ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin (20/4/2026) selama sekitar enam jam, mulai pukul 14.30 WIB hingga 20.00 WIB.

“Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik milik pihak yang dianggap sebagai saksi kunci,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Kamis (23/4/2026).

Selain itu, penyidik menemukan berkas permohonan perizinan yang diduga sengaja dipisahkan atau ditahan, catatan pembagian keuangan, serta dokumen disposisi pimpinan yang dinilai sebagai perintah tidak sah. Barang bukti tersebut diamankan dari ruang Kepala Dinas ESDM dan Kepala Bidang Pertambangan.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang dilakukan secara terstruktur dalam proses pengurusan izin tambang.
Penyidik juga menemukan kesesuaian fakta hukum terkait aliran dana ilegal yang diduga rutin dibagikan kepada seluruh staf di bidang pertambangan, termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan. Total penerima diperkirakan mencapai 19 orang.

Dana tersebut disebut berasal dari tersangka OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, atas arahan tersangka AM yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Pembagian dilakukan setiap akhir bulan selama kurun waktu dua tahun, dengan nominal bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang, tergantung jabatan, masa kerja, dan beban tugas.

Sejumlah staf yang menerima uang tersebut kini telah mengembalikannya secara bertahap. Hingga saat ini, total dana yang berhasil dikumpulkan dan disita penyidik mencapai Rp707 juta.

Tidak hanya itu, penyidik turut menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT warna hitam metalik tahun 2022 dengan nomor polisi L 1275 ABD milik tersangka OS, yang diduga diperoleh dari hasil pendapatan tidak sah.

Kejati Jatim mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersikap jujur dan kooperatif dalam pemeriksaan. Penyidik juga menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi penyidikan dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat proses penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

(uud/min)