Hukrim  

Skandal Pungli Izin Tambang ESDM Jatim Terkuak, Uang Dibagi ke 19 Staf Secara Rutin

SURABaYA, Wartatransparansi.com – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menguak fakta baru.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap praktik tersebut tidak hanya melibatkan pimpinan, tetapi juga dinikmati secara kolektif oleh hampir seluruh staf di bidang pertambangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo, menyampaikan bahwa penyidikan menemukan adanya aliran dana pungli yang dibagikan secara rutin kepada sekitar 19 pegawai.

Pembagian tersebut, menurutnya, dilakukan atas arahan tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim dan dikoordinasikan oleh tersangka OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan.

“Dari hasil penyidikan, ada aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin dibagikan kepada seluruh staf di bidang pertambangan. Ini menunjukkan adanya pola yang terstruktur,” ujar Wagiyo dalam keterangan pers, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, praktik tersebut berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Setiap akhir bulan, uang hasil pungli dibagikan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jabatan, status pegawai, serta beban kerja masing-masing.

“Pembagian dilakukan rutin setiap bulan. Jadi ini bukan kejadian sporadis, melainkan sudah menjadi sistem yang berjalan cukup lama,” katanya.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli di sektor perizinan tambang di Jawa Timur bukan hanya dilakukan oleh segelintir oknum, melainkan telah melibatkan banyak pihak dalam satu sistem yang terorganisir. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan adanya budaya koruptif di lingkungan birokrasi yang seharusnya melayani kepentingan publik.

Dalam perkembangan terbaru, para staf yang diduga menerima aliran dana tersebut mulai mengembalikan uang kepada penyidik. Pengembalian dilakukan secara bertahap dan disebut sebagai bentuk itikad baik.

“Sampai tadi pagi, total uang yang sudah disita mencapai Rp707 juta,” ungkap Wagiyo.

Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus potensi jerat pidana bagi pihak-pihak yang terlibat. Proses hukum akan tetap berjalan untuk mengungkap peran masing-masing dalam praktik pungli tersebut.

Kasus ini juga memicu sorotan terhadap tata kelola sektor pertambangan di Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Praktik yang berlangsung dalam jangka waktu lama tersebut dinilai menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan dinas.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain yang lebih tinggi dalam struktur pemerintahan.

“Ini masih update sementara, dan akan terus kami kembangkan,” pungkas Wagiyo.

(uud/min)