Kediri  

Gus An’im Tolak War Ticket Haji, DPR RI Dorong BPKH Investasi untuk Tekan Biaya Haji

Gus An’im Falachuddin Mahrus saat diwawancarai awak media terkait penolakan war ticket haji di Kediri.
Anggota DPR RI KH. An’im Falachuddin Mahrus (Gus An’im) memberikan keterangan kepada wartawan usai kegiatan diseminasi pengelolaan keuangan haji di Kediri, Minggu 19 April 2026. (Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI WartaTransparansi.com – Komisi VIII DPR RI menolak wacana penerapan sistem war ticket dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merusak prinsip keadilan, terutama bagi jemaah yang telah lama menunggu antrean keberangkatan.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH. An’im Falachuddin Mahrus (Gus An’im), menegaskan penolakan itu karena sistem war ticket dinilai membuka peluang ketimpangan berbasis kemampuan finansial.

“Belum, war ticket itu kemarin memang ide dari Menteri Haji dan Wakil Menteri, tapi kita dari Komisi VIII menentang keras ya. Karena ada unsur ketidakadilan, ketika mereka yang sudah kadung mendaftar sejak awal sudah beberapa tahun itu akan hangus kesempatannya oleh orang yang lebih dulu membayar tiket. Itu yang tidak adil,” tegas Gus An’im usai kegiatan diseminasi strategi pengelolaan dan pengawasan keuangan haji serta BPIH 1447 Hijriah, yang digelar disalah satu Hotel yang berada di Jalan Argowilis, Dusun Bajang, Desa Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Minggu (19/4/2026).

Suasana diseminasi strategi pengelolaan dan pengawasan keuangan haji dan BPIH 1447 H di Kediri.
Peserta mengikuti kegiatan diseminasi strategi pengelolaan dan pengawasan keuangan haji serta BPIH 1447 Hijriah di Kediri, Minggu 19 April 2026. (Foto: Moch Abi Madyan).

Menurut dia, penerapan sistem tersebut berisiko menggeser hak jemaah lama yang telah menunggu bertahun-tahun. Sebaliknya, sistem itu justru memberi keuntungan kepada calon jemaah yang mampu membayar lebih cepat.

Sebagai solusi, Komisi VIII mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji melalui investasi jangka panjang. Gus An’im menyebut, fleksibilitas BPKH yang tidak terikat anggaran tahunan menjadi peluang untuk menekan biaya penyelenggaraan haji.

“Harapan kita dengan adanya BPKH, karena BPKH tidak dibatasi dengan tiap tahun, jadi BPKH bisa investasi kontrak hotel yang strategis yang dekat dengan masjid, ya. Itu bisa kontrak 5 tahun atau 10 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, strategi tersebut dapat menekan biaya akomodasi sekaligus menciptakan efisiensi dalam penentuan layanan bagi jemaah. “Sehingga harapannya, ketika Kemenag mengambil keputusan untuk menentukan tempat penginapan bisa lebih murah dan lebih efisien,” imbuhnya.

Di sisi lain, pemerintah bersama DPR juga terus mencari jalan keluar atas panjangnya antrean haji. Upaya yang dilakukan antara lain melobi penambahan kuota ke Pemerintah Arab Saudi serta menerapkan pembatasan bagi jemaah yang ingin berhaji lebih dari satu kali.

Saat ini, jemaah yang sudah menunaikan ibadah haji baru dapat mendaftar kembali setelah jeda 18 tahun. Selain itu, pemerintah juga berupaya meratakan masa tunggu antarwilayah agar tidak terjadi ketimpangan ekstrem.

“Kementerian Haji kemarin itu ada rasa ketidakadilan, ada suatu daerah di Sulawesi antrean sampai 40 tahun, sekarang dibagi rata seluruh Indonesia itu maksimal adalah 26 tahun gitu ya. Ini salah satu ikhtiar kitalah bagaimana supaya ada keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan BPKH RI, Yogashwara Vidyan, menegaskan dana kelolaan sebesar Rp180 triliun sepenuhnya merupakan milik jemaah. Pada 2025, dana tersebut menghasilkan nilai manfaat Rp12 triliun dengan tingkat imbal hasil sekitar 7%.

”Hasil dari nilai manfaat ini dikembalikan lagi kepada jemaah untuk mensubsidi biaya keberangkatan. Saat ini, biaya riil haji (BPIH) mencapai Rp93 juta, namun jemaah hanya membayar sekitar Rp60 juta. Selisihnya ditutup dari hasil kelolaan kami,” ujar Yogashwara.

Ia menambahkan, kinerja investasi BPKH tergolong kompetitif, bahkan melampaui lembaga serupa di Malaysia yang berada di kisaran 4,5%. Ke depan, BPKH akan terus mengembangkan berbagai skema efisiensi dalam ekosistem haji.

“Ekosistem haji itu merupakan wilayah bisnis yang akan berpotensi di kembangkan, misalkan contoh selama ini untuk hotel, dan seterusnya inikan sewanya tahunan, kenapa tidak kita menyewa multi year, skema-skema tertentu sehingga pastinya orang sperti menyewa rumah ya, ketika itu tahunan atau lebih dari setahun pasti lebih murah yang lebih dari satu tahu, nah ini bisa menjadi bagian efisiesi yang merupakan bagian dari nilai manfaat”,tutupnya.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan