KEDIRI WartaTransparansi.com – Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada 69 pemilik usaha kos-kosan di Kecamatan Kota, Kamis (4/6), guna meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Kota tersebut menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Kediri dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Materi yang disampaikan berfokus pada implementasi Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menegaskan bahwa pemilik usaha kos memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan yang berlaku. Dalam regulasi tersebut, pemilik kos dilarang memberikan layanan kos insidentil yang berpotensi melanggar norma kesusilaan. Selain itu, pemilik juga tidak diperkenankan menyediakan kamar kos bagi pasangan berbeda gender tanpa disertai akta nikah yang sah.
Paulus menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada berbagai sanksi administratif. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan atau pembekuan izin, penyegelan, penghentian kegiatan secara permanen, hingga penerapan biaya paksa.
“Dalam menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan. Apabila menemukan pelanggaran masyarakat wajib lapor ke Pemerintah Daerah bisa melalui Lapor Mbak Wali 112 atau nomor layanan aduan Satpol PP 0821-2806-4181,” jelasnya.
Meski demikian, Paulus mengingatkan masyarakat untuk tidak bertindak sendiri saat menemukan dugaan pelanggaran. Warga diminta menyerahkan penanganan pelaku kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Paulus, sosialisasi ini diharapkan dapat mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, narasumber dari DPM-PTSP Kota Kediri, Ridwan Ismawan, mengimbau para pemilik kos segera melengkapi legalitas usaha. Perizinan dasar yang perlu dipenuhi antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Khairul, memberikan pemahaman mengenai aspek hukum ketertiban umum. Ia menjelaskan bahwa ketentuan terkait ketertiban masyarakat juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Bab V mengenai tindak pidana terhadap ketertiban umum pada Pasal 234 hingga Pasal 277.
“Dalam perspektif peradilan, pelanggaran ketertiban umum tidak hanya dilihat dari pelanggaran terhadap aturan hukum, tetapi juga dari dampaknya terhadap rasa aman dan nyaman masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diimbangi dengan edukasi dan kesadaran hukum agar tercipta ketenteraman yang berkelanjutan,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, terwujudnya lingkungan yang aman, tertib, dan tenteram merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Sinergi seluruh pihak dinilai menjadi kunci dalam menjaga ketertiban umum secara berkelanjutan di Kota Kediri.(*)






