banner 400x130
Kediri  

Pemeriksaan Setempat di Lahan Penjual Rujak Kota Kediri: Mengendus ‘Aroma Amis’ Putusan Lama

Suasana pemeriksaan setempat sengketa lahan Endang Murtiningrum di Kelurahan Singonegaran, Kota Kediri, Selasa (21/7/2026), yang dihadiri majelis hakim, para pihak, kuasa hukum, dan petugas pengadilan.
Suasana pemeriksaan setempat (PS) objek sengketa lahan Endang Murtiningrum di Kelurahan Singonegaran, Kota Kediri, Selasa (21/7/2026). Majelis hakim bersama para pihak dan kuasa hukum mencocokkan kondisi fisik objek sengketa sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.(Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI WartaTransparansi.com – Meja hijau barangkali terlalu dingin untuk mencium aroma bumbu rujak Endang Murtiningrum. Namun, aroma amis maladministrasi tercium menyengat saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri turun ke Jalan MT Haryono, Kelurahan Singonegaran.

Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) ini menjadi panggung bagi tim hukum si penjual rujak untuk menelanjangi putusan masa lalu yang dinilai ugal-ugalan.

Di bawah terik matahari, pengadilan mengklaim hanya ingin memelototi fisik objek sengketa, bukan mencari pemenang.

“Tugas kami hanya melihat dan memastikan lokasinya secara langsung,” ujar Panitera Pengganti PN Kota Kediri, Didik Wandono, Selasa 21 Juli 2026.

Pemeriksaan setempat menjadi salah satu tahapan penting sebelum persidangan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Bagi Endang Murtiningrum, proses ini bukan sekadar memenuhi tahapan persidangan. Ia berharap gugatan yang diajukannya dapat mengungkap kembali riwayat kepemilikan tanah yang menurutnya keliru diputus dalam perkara sebelumnya. Rumah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun dieksekusi pada Juli 2023 setelah gugatan yang diajukan sekitar 20 anggota keluarga dari pihak almarhum ibunya dikabulkan. Dalam perkara itu, status Endang sebagai anak kandung juga sempat dipersoalkan, yang kemudian berdampak pada klaim hak waris atas tanah tersebut.

Kuasa hukum Endang, Eko Budiono, langsung melayangkan pukulan telak. Ia menuding Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kediri telah melakukan sulap administratif yang fatal.

Disinyalir adanya oknum dinas sempat menyatakan Endang tak terdaftar pada registrasi tahun 1984, sebuah klaim sepihak yang melangkahi sidang PTUN. Padahal, tangis pertama Endang sebagai bayi berumur satu hari sudah tercatat rapi di sana sejak 1971.

“Karena keterangan instansi yang keliru itu, putusan hakim jadi ikut salah,” cecar Eko.

Nahasnya, kekacauan berlanjut ke ruang sidang terdahulu yang melahirkan putusan bernuansa ultra petita yakni memutus melebihi tuntutan.

Syahwat hukum penggugat lama yang hanya meminta lahan seluas 722 meter persegi, entah bagaimana, membengkak menjadi 772 meter persegi di tangan hakim. Surplus 50 meter persegi misterius ini berkelindan dengan batas-batas tanah yang mendadak bergeser dari sertipikat asli.

Perlawanan balik kini ditempuh lewat laporan pidana ke Polda Jawa Timur, berbekal bukti Kartu Keluarga nomor 833 bertahun 1982. Anggota tim kuasa hukum, Zakia Rahmah, ikut membongkar borok formalitas putusan masa lalu. Silsilah tanah yang diklaim sebagai warisan murni, rupanya berdiri di atas Penetapan Pengadilan Nomor 203 Tahun 1963. Lebih fatal lagi, PN Kota Kediri diduga telah lancang mencaplok kewenangan PTUN dengan membatalkan akta kelahiran hingga sertipikat tanah.

“Ada pembatalan dokumen-dokumen negara seperti sertifikat dan akta yang seharusnya menjadi domain PTUN, tetapi justru diambil alih dan diputus oleh Pengadilan Negeri. Ini kesalahan fatal yang harus diluruskan,” tutup Zakia.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan