banner 400x130
Jember  

Menteri ATR/BPN: Rancang Bangun 1960 Berbeda dengan Situasi Kekinian

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid

JEMBER – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahidmenyoroti relevansi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 di tengah perubahan situasi dan kebutuhan pertanahan saat ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid dalam video yang diunggah ulang melalui akun TikTok @KANTAH JEMBER, sebagaimana dikutip pada Jumat (5/9/2026).

Menurut Nusron, persoalan tanah memiliki posisi penting karena keberadaan tanah lebih dahulu ada dibandingkan masyarakat maupun negara.

“Tanah itu lebih tua daripada rakyat dan negara ini. Apa pun kebijakan tentang tanah itu ujungnya hanya dua, yaitu land justice and welfare,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, setiap kebijakan pertanahan pada akhirnya harus diarahkan untuk menciptakan keadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Nusron kemudian menyinggung UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang disahkan pada 24 September 1960. Menurut dia, usia regulasi tersebut yang telah mencapai 66 tahun perlu menjadi bahan pemikiran dan evaluasi bersama.

“Pertanyaannya, undang-undang yang lahir tepatnya tanggal 24 September 1960 itu, apakah masih relevan?” katanya.

Ia juga mempertanyakan apakah UUPA 1960 masih mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan berbasis tanah di Indonesia, mengingat kondisi masyarakat dan kebutuhan pertanahan telah mengalami perubahan.

“Apakah UUPA 1960 Nomor 5 tersebut masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara kita?” ujar Nusron.

Nusron menilai kondisi Indonesia saat ini sudah berbeda jauh dengan situasi ketika UUPA tersebut dirancang pada 1960.

“Rancang bangun situasi tahun 1960 tentunya berbeda dengan rancang bangun situasi saat ini. Ini yang perlu kita kritisi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Sugito