Kediri  

Dinas PUPR Urung Terbitkan Izin PBG The Naff Kediri, Struktur Gedung Belum Meyakinkan

Hermawan PUPR Kota Kediri menjelaskan penahanan PBG Gedung The Naff Elementary School karena struktur belum memenuhi standarm
Kepala Bidang PBG Dinas PUPR Kota Kediri, Hermawan, memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) The Naff Elementary School di Kediri, Rabu 15 April 2026. (Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI WartaTransparansi.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri menahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk salah satu Gedung The Naff Elementary School yang berlokasi di Gang 7 Kelurahan, Kecamatan Mojoroto.

Alasannya tak bertele-tele: struktur bangunan belum sepenuhnya meyakinkan. Rapat pleno pekan depan memang akan menjadi forum penentu, tetapi arah kebijakan sudah condong, keselamatan tidak ditawar.

Fungsional Penataan Ruang Dinas PUPR, Dinas PUPR Kota Kediri, Hermawan, membuka situasi dengan nada administratif yang terdengar biasa, namun menyimpan konsekuensi serius.

“Surat keterangan memang mendesak untuk operasional dan dana BOS, tapi kita evaluasi dulu hasilnya seperti apa,” ujarnya, Rabu 15 April 2026.

Di balik kalimat itu, temuan teknis berbicara lebih keras. Tim Profesi Ahli (TPA) mencatat sejumlah titik krusial yang belum memenuhi standar: kolom utama, sambungan struktur, hingga balok penyangga. Bukan sekadar daftar koreksi, melainkan indikator bahwa fondasi keselamatan belum sepenuhnya solid.

Ironinya, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Ruang kelas yang seharusnya steril dari risiko, kini berdiri di atas tanda tanya teknis yang belum tuntas dijawab.

PUPR menolak terpaku pada logika administratif. Umur beton yang melewati 28 hari dan bekisting yang telah dilepas tidak otomatis menjamin kekuatan struktur. Bagi otoritas teknis, angka hanyalah pintu masuk validasi ilmiah adalah kunci.

Sorotan mengerucut ke lantai tiga. Perbaikan dilakukan menggunakan Sika Grout, material penguat beton yang masih dalam proses pengerasan. Artinya, bagian yang paling membutuhkan kepastian justru belum bisa diuji.

“Karena lantai tiga masih basah, jadi belum bisa diuji,” jelas Hermawan.

Pertanyaan pun mengemuka: bagaimana bangunan yang belum bisa diuji utuh justru sudah difungsikan?

Masalah tak berhenti di struktur. Bangunan ini berdiri di kawasan permukiman dan berpotensi menabrak aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), sekaligus membutuhkan rekomendasi lalu lintas dari Dinas Perhubungan. Risiko kemacetan pada jam sibuk bukan lagi kemungkinan, melainkan konsekuensi yang menunggu waktu.

Di tengah simpul persoalan itu, pemerintah memilih jalan tengah: menerbitkan surat keterangan bahwa proses PBG masih berjalan. Secara praktis, ini menjadi napas sementara agar operasional sekolah, termasuk ujian dan pencairan dana BOS, tetap berlangsung.

Namun Hermawan menegaskan batasnya.

“Kita tidak menerbitkan dulu sampai itu clear. Kita hanya menerbitkan surat keterangan proses PBG untuk mendukung izin operasional dan BOS,” tegasnya.

Artinya, belum ada legalitas. Juga belum ada jaminan teknis.

Rencana uji ulang melalui hammer test usai Lebaran menjadi penentu berikutnya. Dari sana akan terlihat apakah bangunan ini layak pakai, atau justru mengonfirmasi ada aspek yang sejak awal dipaksakan.

Kasus The Naff Kediri kini melampaui urusan izin. Ia menjadi cermin praktik yang berisiko: bangunan berjalan lebih dulu, sementara kepastian keselamatan tertatih di belakang.

Jika dibiarkan, pola ini bisa menjelma preseden yakni bangun dulu, urus belakangan.

Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, melainkan keselamatan publik, khususnya kepada anak-anak yang setiap hari belajar di dalamnya.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan