Opini  

MKD Neraca Etik Legislator

Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H.

Ketahanan nasional mutlak kita wujudkan secara bersama dan bertanggung jawab. Dewasa ini sebaagai bangsa kita harus menghadapi realitas kehidupan (Confronting the reality) yang komplit dan kompleks.

Disatu sisi kita menghadapi proses perkembangan bangsa yang dinamis untuk lebih maju dan bermartabat dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sementara disisi lain, kita masih harus berbenah diri secara mandiri disemua bidang aktivitas dan pekerjaan, khususnya menghindari perilaku korupsi dan keteladanan etika serta problematika moralitas. Mengapa? karena konsep ketahanan nasional itu sejatinya berlapis. Yaitu ketahanan diri, ketahanan keluarga, ketahanan, wilayah, ketahanan regional dan ketahanan Nasional.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang berisikan putra-putra terbaik bangsa melalui proses pemilu. DPR adalah lembaga yang juga mengusung mandat kepemimpinan nasional yang diajarkan Ki Hajar Dewantara. Anggota DPR memiliki tugas moral ‘ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani’.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, DPRD, seperti tertuang dalam Pasal 1 Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.

Berbagai case telah diselesaikan oleh MKD DPR. MKD adalah alarm moral bagi anggota DPR. Tugas MKD DPR di antaranya adalah melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota DPR agar tidak melakukan pelanggaran.

MKD juga melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota, serta mengadakan sidang untuk menerima tindakan dan/atau peristiwa yang diduga dilakukan anggota DPR.

Tugas mulia MKD ini akan menjadi bandul penentu apakah seorang legislator melakukan pelanggaran atau tidak. Pada dimensi lain, MKD menjadi neraca bagi partai atas kepemilikan legislator yang berkualitas secara moral untuk menjadi panutan bagi rakyatnya.

Eksistensi DPR saat ini menjadi perhatian publik.  Berbagai pendapat atas rendahnya kinerja legislasi hingga urusan hukum yang menjerat anggota DPR membuat value DPR di mata masyarakat semakin memburuk. Kehadiran MKD diharapkan menjadi katalisator mutu dan kualitas anggota serta memperbaiki kinerja DPR.

Bagi masyarakat, keputusan MKD akan menjadi alat ukur atas kualitas etik legislator. Meskipun pada tataran kepercayaan masyarakat masih belum bisa memberikan jawaban secara objektif namun kita harus yakin bahwa kehadiran MKD adalah neraca etik bagi para legislator.

Meminjam pemikiran Machiavelli, maka partai “yang ingin berkuasa, dapat dihormati, dan memiliki banyak pengikut, harus memiliki integritas dan virtue (kebijaksanaan) yang jelas dan nyata, sehingga dapat dipercaya dan diikuti.

”Setidaknya saat ini dan dimasa mendatang, sosok legislator yang memiliki moralitas baik dan memiliki kompetensi akan menjadi pilihan rakyat. Semoga. (*)

*Penulis adalah Akademisi ITB Widya Gama Lumajang,Pengurus APHTN HAN Jatim, dan  Sekretaris DPC BPK’45 Lumajang