Jember  

Bupati Jember Fawait Rekom Dua SPPG Dihentikan Secara Permanen

PJ. Sekda Kabupaten Jember Achmad Iman Fauzi

JEMBER, Wartatransoaransi.com – Berikan efek jera kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember merekomendasikan penghentian SPPG secara permanen, Sabtu(23/5/2026).

Diantara dua SPPG tersebut diantaranya SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2, kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat resmi Bupati Jember setelah dilakukan supervisi dan evaluasi lapangan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penjabat Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas MBG, Achmad Imam Fauzi, menyampaikan bahwa surat rekomendasi penghentian operasional dikirim pada 22 Mei 2026 atas arahan Bupati Jember, Gus Fawait.

Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil supervisi lapangan yang menemukan sejumlah persoalan terkait aspek kebersihan, standar operasional pengelolaan makanan, serta keamanan kerja di kedua dapur MBG tersebut.

Selain itu, Satgas MBG juga menerima sejumlah laporan masyarakat melalui kanal pengaduan publik “Wadul Guse”.

SPPG Al Mubarok Kaliwates menjadi perhatian setelah muncul dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah anak PAUD dan TK usai mengonsumsi makanan dari dapur MBG tersebut. Dalam inspeksi lapangan, Satgas menemukan beberapa catatan teknis, termasuk penempatan tabung gas di ruang tertutup yang dinilai berisiko terhadap keselamatan operasional.

“Faktanya ada korban. Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.

Sementara itu, SPPG Sumbersari 2 sebelumnya mengalami kebakaran yang diduga dipicu kebocoran gas di ruang oven pengering wadah makanan.

Hasil inspeksi menunjukkan adanya persoalan teknis pada instalasi dapur serta kondisi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan banjir.

Pemkab Jember menegaskan bahwa Program MBG merupakan program strategis yang menyangkut kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak. Karena itu, seluruh mitra penyelenggara diwajibkan memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, keselamatan kerja, dan kelayakan operasional secara ketat dan berkelanjutan.

Meskipun rekomendasi penghentian operasional telah dikirimkan, keputusan akhir tetap berada di tangan Badan Gizi Nasional sebagai pemegang kebijakan Program MBG.

Dari pantauan media ini ada beberapa SPPG yang tempatnya berukuran kecil dan kiranya Satgas serta BGN meninjau ulang kaitan dengan SPPG di seluruh Kabupaten Jember.

Tak hanya di hentikan untuk lebih memberikan kepastian hukum SPPG yang lalai juga harus dikenakan sangsi pidana.

(sug/ais)