Madiun – Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Supriyanto menyatakan seluruh pegawai PT KAI dilarang mengambil cuti selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2017/2018 berlangsung guna mendukung kelancaran pelayanan kepada pengguna jasa kereta api.
“Selama masa angkutan Nataru, seluruh pegawai PT KAI dimaksimalkan dan tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan. Hal itu untuk membantu kelancaran pelayanan di stasiun-stasiun,” ujar Supriyanto di Madiun, Sabtu.
Menurut dia, untuk menyambut masa angkutan Nataru 2017/2018, PT KAI telah menyiapkan segala sesuatunya. Meliputi, sarana, prasarana, dan SDM guna mendukung kelancaran pelaksanaan angkutan Nataru seperti tahun-tahun sebelumnya.
Adapun, masa angkutan Nataru 2017/2018 ditetapkan selama 17 hari yakni mulai tanggal 20 Desember 2017 hingga tanggal 7 Januari 2018.
Supriyanto menjelaskan, guna melayani masa angkutan Nataru tahun ini, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menyiapkan 52 perjalanan KA untuk melayani masyarakat yang ingin menggunakan jasa kereta api.
“Sebanyak 52 perjalanan KA tersebut, terdiri dari 42 perjalanan KA reguler dan 10 perjalanan KA tambahan,” kata dia.