Madiun  

Zainut Tamam Kakanmenag Kota Madiun : ” Dari Baznas Disampaikan Biaya PPG Guru Bersumber Dari Dana Hibah”

Zainut Tamam Kakanmenag Kota Madiun : ” Dari Baznas Disampaikan Biaya PPG Guru Bersumber Dari Dana Hibah”
MADIUN, WartaTransparansi.com –Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Dalam Jabatan Batch II Tahun 2024 di Kota Madiun yang di muat media ini beberapa waktu lalu terus bergulir. Program peningkatan kompetensi guru tersebut  menyusul pengakuan sejumlah peserta yang mengaku diminta melakukan setoran dana 6.250.000.
 
Media ketika berusaha ke Baznas kota Madiun hanya ditemuai pelaksana tugas dari kantor tersebut Joedy. Dirinya menyampaikan jika permasalahan tersebut yang mengetahui adalah ketua Baznas M. Iskandar, ” Kami belum biasa memberi keterangan karena pak Ketua saat ini lagi umroh,” kaya Joedy.
 
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun Dr. H. M. Zainut Tamam, S.Ag menyampaikan terkait permaslahan PPG yang telah masuk ranah hukum, dari kemenag setelah menerima surat dari Baznas, sesuai petunjuk teknis pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi pada guru yang akan mengikuti (Pendidikan Profesi Guru).” Kami mau tidak mau ya mengeluarkan surat rekomendasi,” kata Zainut Tamam.
 
Menurutnya apa yang terjadi terhadap kasus dugaan pungutan PPG oleh Baznas, telah disampaikan kepada penyidik Kepolisian Resort kota Madiun, saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Disampaikan Zainut Tamam permasalahan tersebut, waktu kemenag menerima pengajuan dari Baznas  bersumber dari dana hibah kantor Baznas tahun 2024.” Semua keterangan sudah kami sampaikan ke penyidik, kami sebagai salah satu terperiksa” tambahnya.
 
Zainut Tamam menegaskan bahwa posisi Kemenag dalam program tersebut hanyalah sebagai fasilitator administratif berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ada. Menurutnya, pembiayaan program tersebut secara resmi tercatat sebagai dana hibah dari Baznas Kota.
 
Berdasarkan dokumen yang diterima Kemenag, sumber dana berasal dari hibah Baznas, sebuah lembaga non-struktural di bawah pengawasan pemerintah. “Karena sudah ada yang membiayai, yakni dari Baznas sebagai dana hibah, maka kami mengikuti juknis dengan memberikan surat pengantar untuk pelaksanaan PPG. Itu sebatas wewenang Kemenag,” ujar Zainut saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).Ponorogo, bukan dengan pihak Kemenag.
 
Adanya dugaan isu pungutan sebesar Rp6.250.000 per guru yang diduga masuk ke kantong tertentu, Zainut mengaku tidak mengetahui hal tersebut secara teknis. Pihaknya hanya memegang komitmen tertulis bahwa seluruh biaya ditanggung oleh hibah.
 
Zainut menekankan bahwa pihaknya tidak berani menolak program tersebut karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi. Zainut Tamam mengonfirmasi bahwa dirinya beserta Kepala Seksi PAIS dan operator Kemenag telah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Kota Madiun Kota untuk memberikan klarifikasi. “Kami sudah diklarifikasi, termasuk saya. Kami sampaikan apa adanya sesuai data yang kami miliki,” imbuhnya.
 
Dalam pemberitaan di media ini yang lalu di ketahui Satreskrim Polres Madiun Kota tengah mendalami laporan masyarakat mengenai dugaan pungli terhadap puluhan guru PAI peserta PPG 2024. Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi, S.H., M.H., menyatakan telah memeriksa 36 guru, 4 pihak Baznas, dan 4 pihak Kemenag.
 
Ket Photo : Kepala kantor Kementerian Agama Kota Madiun Zainut Tamam .
(rud/min)