banner 400x130
Malang  

Koridor Baru Trans Jatim Perkuat Konektivitas Malang Raya

Gubernur Jatim Khofifah menikmati Bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya yang menghubungkan Kabupaten Malang dengan Kota Malang, Jumat (30/10/2026)

MALANG – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan operasional Bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya yang menghubungkan Kabupaten Malang dengan Kota Malang, Jumat (30/10). Kehadiran koridor baru ini diharapkan mempermudah mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.

Peresmian berlangsung di halaman Kantor Bupati Malang, dihadiri Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, dan Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto. Prosesi ditandai dengan penekanan tombol sirene, pemecahan kendi, serta pemberangkatan armada bus.

Koridor II melayani rute Terminal Talangagung, Kepanjen, Gondanglegi, Bululawang, Terminal Hamid Rusdi hingga Terminal Madyopuro. Dengan panjang lintasan 36 kilometer, perjalanan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam.

Sebanyak 15 armada disiapkan untuk melayani penumpang melalui 56 titik pemberhentian berupa shelter dan rambu bus stop.

Khofifah mengatakan, tarif reguler ditetapkan Rp5.000 untuk penumpang umum dan Rp2.500 bagi mahasiswa, pelajar, serta santri. Khusus Koridor II, masyarakat dapat menikmati layanan gratis selama satu minggu, mulai 30 Oktober hingga 5 November 2026.

Kedua koridor Trans Jatim di Malang Raya juga terintegrasi. Penumpang dapat berpindah dari Koridor I ke Koridor II tanpa tarif tambahan apabila perpindahan dilakukan dalam waktu kurang dari dua jam.

Selain itu, Pemprov Jatim memberlakukan tarif gratis bagi penyandang disabilitas di seluruh koridor Trans Jatim mulai 30 Oktober 2026.

Khofifah berharap layanan baru tersebut memperkuat konektivitas antarwilayah dan memudahkan akses masyarakat menuju pusat pendidikan, ekonomi, serta pelayanan publik.

Sementara itu, Bupati Malang Sanusi mengapresiasi kehadiran koridor baru karena rutenya melintasi sejumlah fasilitas publik, termasuk rumah sakit dan kawasan pendidikan. (min)