MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Pujon dan WP Jabung. Proses tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) I Penyepakatan Delineasi Wilayah Perencanaan serta Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Harris Hotel Convention Malang, Senin (5/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malang, jajaran kepala perangkat daerah terkait, Camat Pujon dan Jabung bersama Forkopimcam, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
FGD dan konsultasi publik menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan RDTR sekaligus KLHS untuk kedua wilayah. Forum tersebut membahas penyepakatan delineasi atau batas wilayah perencanaan serta menghimpun berbagai isu pembangunan berkelanjutan yang berkembang di Pujon dan Jabung.
Sekda Kabupaten Malang Budiar mengatakan, penyusunan RDTR diperlukan untuk memberikan arah yang lebih jelas terhadap pemanfaatan ruang sekaligus pengembangan wilayah.
“Penyusunan RDTR untuk Wilayah Perencanaan Pujon dan Jabung ini menjadi langkah penting dalam memberikan arah yang jelas terhadap pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah,” ujar Budiar.
Menurutnya, proses penyusunan dokumen tersebut harus melibatkan berbagai pihak agar perencanaan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Karena itu, masukan dari perangkat daerah, kecamatan, Forkopimcam, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam penyusunan RDTR dan KLHS.
Budiar berharap dokumen yang nantinya dihasilkan tidak hanya menjadi pedoman dalam mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga mampu mendorong pembangunan berkelanjutan.
“Dengan demikian, dokumen yang dihasilkan nantinya tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat di wilayah Pujon dan Jabung,” katanya.
Pemkab Malang menargetkan proses penyusunan RDTR WP Pujon dan Jabung dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan. Pengembangan wilayah juga diharapkan tetap memperhatikan potensi daerah, daya dukung lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
Melalui pendekatan partisipatif tersebut, RDTR diharapkan menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pemanfaatan ruang sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Malang. (*)







