banner 400x130
Opini  

Ketika Kemerdekaan Pers dan KEJ Semakin Tidak Terjaga

Djoko Tetuko

Oleh : Djoko Tetuko

Selasa (27/10/2026) Dewan Pers menyelenggara Penyegaran Ahli Pers dengan pengantar
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan,
Abdul Manan.

Latar Belakang penyegaran
Ahli Pers dari Dewan Pers disebut Ahli karena memiliki keahlian khusus yang memberikan keterangan sesuai keahliannya atas nama Dewan Pers.

Mengapa? Sebab untuk dapat diangkat menjadi Ahli dari Dewan Pers maka wajib memenuhi sejumlah persyaratan yaitu: a) harus mendukung dan menjaga kemerdekaan pers; b) menjadikan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman, baik filosofi maupun teknis pengaturannya, antara lain, menolak
kriminalisasi karya jurnalistik dan denda yang tidak proporsional;

c) mempunyai
pendapat tentang kemerdekaan pers yang sesuai dengan Dewan Pers; d) memiliki keahlian di bidang pers dan atau bidang lainnya yang terkait dengan proses pemeriksaan perkara; dan e) memiliki integritas pribadi di bidang keahliannya,
bersikap adil dan obyektif.

Berkaitan dengan itu, juga memastikan apakah PT (Perseroan Terbatas) Perseorangan pantas
sebagai Badan Hukum Perusahaan Pers, dan Badan Hukum yang tepat sesuai UU Pers dengan menggali ketentuan sesuai UU Pers tahun 1999 dan UU terkait tentang Badan Hukum Pers menghadirkan narasumber Bivitri Susanti.

Berkaitan dengan modus menghalang-halangi kerja wartawan dan mendefinisikan penyalahgunaan profesi wartawan menghadirkan narasumber Herlambang P Wiratraman.

Diskusi pada penyegaran ahli pers belum tuntas karena masih berbeda penafsirkan tentang Badan Hukum Pers dan ruang lingkup penghalang-halangan kerja jurnalis.

Vitri menafsirkan pasal 1 angka 1 UU Pers, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia.”

Menurut dia, dapat diartikan tanpa Badan Hukum Pers, sepanjang seoarang wartawan/jurnalis menjalankan tugas seperti definisi di atas, dan perushaan pers menyiarkan seperti definisi di atas, dianggap cukup. Hal itu juga dikuatkan Herlambang bahwa UNESCO hanya mensyaratkan cukup terdata pada lembaga atau organisasi pers secara resmi.

Demikian juga ketika mendiskusikan pasal 1 angka 2, “Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.” Tidak ditemukan Badan Hukum Pers secara khusus.

Apalagi beberapa peserta juga menyatakan perdebatan tentang Badan Hukum Pers dan karya jurnalistik yang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Sebagai bahan diskusikan lebih lanjut Totok Suryanto, Wakil Ketua Dewan Pers yang membuka dan menutup kegiatan penyegaran, menyatakan bahwa andai semua patuh mentaati Kode Etik Jurnalistik, sudah mewakili menyuarakan kemerdekaan pers yang berkeadilan.

Sayangnya, memang kemerdekaan pers dengan harapan mematuhi dan menjalankan kinerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) semakin ditinggalkan alias KEJ tidak terjaga lagi.

Dua puluh tujuh tahun UU Pers tahun 1999, sudah dipraktikkan dalam dunia jurnalistik dan kemerdekaan pers di seluruh Indonesia. Perkembangan paling menyolok ialah pengaruh negatif dengan bermunculan ribuan media tidak kompeten dan ribuan wartawan juga tidak kompeten. Maka, hal itulah semakin membuat kemerdekaan pers dan kode etik jurnalistik semakin tidak terjaga.

Dari diskusi Penyegaran Ahli Pers, jika tidak ada media kurang kompeten dan wartawan juga jauh dari kompeten. Apalagi sudah masuk kriminalisasi usaha perusahaan pers gelap dan wartawan tidak jelas.

Jika proses kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, mendapat kepastian hukum dengan ketentuan peraturan atau pedoman jelas dan tegas, maka cukup terdaftar di organisasi pers yang terpercaya cukup bagi media melanjutkan pekerjaan jurnalistik untuk menjaga marwah kemerdekaan pers.

Sehingga berbadan hukum dan mencantumkan penanggungjawab dan alamat usaha, sesuai data yang terdaftar di organisasi pers yang terpercaya. Siapa yang memverifikasi organisasi pers terpercaya sebagai jaminan kepastian hukum.

Dewan Pers mencatat
mulai tahun 2020 hingga 2025, telah memberikan 569 layanan ahli
kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian/Lembaga Negara maupun masyarakat secara umum. Permohonan tersebut antara lain berkaitan dengan
permintaan penilaian mengenai karya dan kerja jurnalistik termasuk sengketanya,
perlindungan hukum, penghalang-halangan kerja jurnalistik, kasus kekerasan terhadap wartawan, maupun soal dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.

Penyalahgunaan profesi wartawan ini, mengingat menjadi wartawan semakin mudah dan tanpa pengawasan ketat (seperti tanpa syarat) sebagai profesi, dengan keahlian khusus sebagai pengelola perusahaan pers dan sebagai penulis karya jurnalistik.

Tentu saja, jika verifikasi penulis karya jurnalistik dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, semua terverifikasi dengan baik dan terpercaya.

Maka permasalahan kemerdekaan di tanah air selesai. Apalagi jika tertib administrasi dalam organisasi pers pada lembaga organisasi pers yang terverfikasi cukup menjadi pedoman kepastian hukum di masyarakat. Semoga problem organisasi pers segera terurai dengan sederhana dan baik. Sehingga semua persoalan yang masih abu-abu segera terselesaikan. InsyaAllah. (*)