banner 400x130
Ekbis  

OJK Terima 3.244 Laporan Pinjol Ilegal di Jatim, Masyarakat Diminta Waspada

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, Horas V. M. Tarihoran, menyampaikan data penanganan aktivitas keuangan ilegal tersebut dalam kegiatan Media Gathering 2026 di Yogyakarta, Selasa (27/10/2026).

YOGYAKARTA – Sebanyak 3.244 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal tercatat di Jawa Timur sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026. Angka tersebut menunjukkan masih tingginya ancaman praktik keuangan ilegal di masyarakat dan menempatkan Jatim dalam jajaran provinsi dengan jumlah laporan terbanyak secara nasional.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, Horas V. M. Tarihoran, menyampaikan data penanganan aktivitas keuangan ilegal tersebut dalam kegiatan Media Gathering 2026 di Yogyakarta, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan data OJK, secara nasional terdapat 26.729 laporan pinjol ilegal selama periode Januari hingga 31 Agustus 2026. Laporan dari Jawa Timur mencapai sekitar 12,14 persen dari total laporan nasional.

Selain pinjol ilegal, Jawa Timur juga mencatat 592 laporan investasi ilegal dan 33 laporan gadai ilegal. Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih menghadapi risiko dari berbagai penawaran jasa keuangan yang tidak memiliki legalitas.

Secara nasional, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 30.328 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri atas 26.729 laporan pinjol ilegal, 3.399 laporan investasi ilegal, dan 200 laporan gadai ilegal.

Dalam periode yang sama, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, 242 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. Total aktivitas atau entitas yang ditangani mencapai 1.222.

Praktik pinjol ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian bagi masyarakat, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penagihan yang melanggar ketentuan, hingga pengenaan bunga dan biaya yang tidak transparan.

OJK mengimbau masyarakat agar memeriksa legalitas penyelenggara jasa keuangan sebelum menggunakan layanan pinjaman maupun investasi. Masyarakat juga diminta mewaspadai tawaran pinjaman melalui pesan singkat, media sosial, atau aplikasi yang tidak jelas status perizinannya.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi, kode one-time password (OTP), nomor identifikasi pribadi (PIN), maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal.

Apabila menemukan penawaran jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi OJK untuk memeriksa legalitas penyelenggara dan menyampaikan pengaduan.

Melalui pengawasan, penindakan, dan edukasi berkelanjutan, OJK bersama Satgas PASTI terus mendorong penguatan pelindungan konsumen agar masyarakat terhindar dari praktik keuangan ilegal serta dapat memanfaatkan layanan keuangan yang legal, aman, dan bertanggung jawab. (*)

Penulis: Firli