JAKARTA — Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia turun menjadi 4,65% pada 2026, mendekati level terendah historis sebesar 4,36% yang tercatat pada 1994. Capaian tersebut mengindikasikan penguatan daya serap pasar tenaga kerja di tengah ekspansi angkatan kerja nasional yang mencapai 155,41 juta orang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagaimana disampaikan dalam keterangan pemerintah, penurunan TPT mencerminkan perbaikan penyerapan tenaga kerja seiring dengan aktivitas ekonomi dan investasi. Namun, capaian tersebut perlu dibaca bersama indikator lain, terutama pertumbuhan kesempatan kerja, produktivitas tenaga kerja, serta kualitas pekerjaan yang tercipta.
“Pemerintah terus memantau dinamika ketenagakerjaan sebagai salah satu indikator utama kesejahteraan masyarakat dan efektivitas kebijakan ekonomi. Capaian TPT 4,65% ini mencerminkan keberhasilan berbagai program dorongan sektor riil dan investasi dalam memfasilitasi kebutuhan pasar kerja,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, Selasa (27/10/2026)
Dari perspektif ekonomi makro, penurunan tingkat pengangguran menunjukkan membaiknya kemampuan perekonomian menyerap pasokan tenaga kerja. Meski demikian, besaran TPT tidak secara langsung menggambarkan jumlah lapangan kerja baru yang tercipta karena indikator tersebut juga dipengaruhi oleh perubahan jumlah angkatan kerja dan penduduk yang masuk ke pasar tenaga kerja.
Skala angkatan kerja Indonesia pada 2026 mencapai 155,41 juta orang, hampir dua kali lipat dibandingkan sekitar 83,32 juta orang pada era 1990-an. Dengan basis tenaga kerja yang lebih besar, dinamika penciptaan lapangan kerja menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pasar tenaga kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Secara historis, TPT Indonesia pernah mencapai 11,24% pada 2005, sebelum kembali meningkat menjadi 7,07% pada 2020 ketika pandemi COVID-19 menekan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Penurunan menuju 4,65% pada 2026 menunjukkan perbaikan dibandingkan periode-periode tersebut, meskipun evaluasi menyeluruh tetap memerlukan data pembanding mengenai partisipasi angkatan kerja, setengah pengangguran, dan sektor-sektor penyerap tenaga kerja.
Pemerintah menyatakan akan melanjutkan penguatan pasar tenaga kerja melalui pelatihan vokasi, peningkatan keterampilan (upskilling), serta optimalisasi kapasitas industri. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempertemukan kebutuhan kompetensi dunia usaha dengan ketersediaan tenaga kerja sekaligus meningkatkan produktivitas dan daya saing industri nasional.
“Fokus kita bukan hanya mempertahankan angka pengangguran di tingkat rendah, tetapi juga memastikan penyerapan tenaga kerja yang berkualitas serta berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup masyarakat,” kata Haryo.
Ke depan, tantangan pasar tenaga kerja tidak hanya terletak pada penurunan TPT, tetapi juga pada penciptaan pekerjaan formal, peningkatan upah riil, dan perluasan kesempatan kerja produktif. Dengan demikian, kualitas penyerapan tenaga kerja menjadi tolok ukur penting untuk menilai sejauh mana perbaikan indikator ketenagakerjaan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
(din/ais)







