JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah mengaudit pasokan, distribusi, dan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menyusul antrean panjang serta gangguan layanan di sejumlah daerah. Dalam rilis yang disampaikan di Jakarta, Jumat (23/10/2026), ia meminta Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Pertamina membuka data penyaluran serta hasil pengawasan untuk mengungkap penyebab masalah dan memastikan pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan pemantauan Ombudsman RI per 13 Oktober 2026 yang dikutip dalam keterangan tersebut, gangguan layanan BBM ditemukan di 11 provinsi, yakni Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Di sejumlah lokasi, antrean kendaraan dilaporkan mencapai satu kilometer, sedangkan waktu tunggu di Sumatera Barat mencapai dua hingga tiga jam.
Ateng menilai, klaim stok nasional yang aman belum menjamin ketersediaan BBM di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Karena itu, ia mendorong audit investigatif dengan mencocokkan data stok di terminal, pengiriman, penerimaan di SPBU, persediaan harian, hingga transaksi penjualan. Data pembelian, penggunaan QR, dan rekaman CCTV juga perlu diperiksa untuk mendeteksi ketidakwajaran distribusi.
“Persoalan ini berulang meski sudah berkali-kali dibahas bersama Komisi XII. Pemerintah harus menjelaskan apa tindak lanjutnya, di mana BBM tersendat, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai rapat hanya menghasilkan kesimpulan tanpa perbaikan nyata,” tegas Ateng.
Ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap penetapan kuota BBM dengan mempertimbangkan konsumsi aktual, kebutuhan angkutan barang, musim panen, dan aktivitas ekonomi daerah. Dugaan pembatasan penyaluran harian perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi, termasuk dasar kebijakan, pejabat yang menetapkan, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Penelusuran dugaan penyelewengan, lanjut Ateng, harus dilakukan hingga penerima manfaat akhir. Pemeriksaan mencakup kendaraan yang diduga melakukan pembelian berulang atau disebut “helikopter”, SPBU pemasok, gudang penampung, pemodal, hingga pembeli industri. Jika ditemukan bukti keterlibatan pengelola, pegawai perusahaan, atau oknum aparat, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Telusuri berapa liter yang dikirim, diterima, dan dijual serta siapa penerimanya. Jika ada kebocoran, tutup. Jika ada indikasi pidana, tindak lanjuti. Masyarakat tidak boleh terus menanggung akibat buruknya tata kelola,” ujarnya.
Ateng menegaskan, pembagian tanggung jawab antarlembaga harus jelas. Kementerian ESDM bertugas memastikan konsistensi kebijakan dan koordinasi lintas lembaga, BPH Migas menjalankan fungsi pengaturan kuota dan pengawasan, sedangkan Pertamina bersama badan usaha pelaksana penugasan bertanggung jawab atas pasokan, pengiriman, dan pelayanan.
Sebagai langkah tindak lanjut, ia mengusulkan agar peta SPBU bermasalah, dugaan penyebab awal, dan rencana pemulihan darurat diumumkan dalam tujuh hari. Dalam 30 hari, hasil awal audit dan evaluasi kuota diharapkan disampaikan kepada DPR RI dan publik. Sementara itu, rencana perbaikan 90 hari perlu mencakup penguatan stok penyangga di daerah rawan, kesiapan armada, penyesuaian distribusi, dan perbaikan pelayanan.
Ia juga meminta perkembangan penanganan diumumkan setiap minggu berdasarkan indikator waktu tunggu antrean, durasi kekosongan BBM di SPBU, ketepatan pengiriman, dan penyelesaian pengaduan masyarakat. Rapat evaluasi khusus perlu digelar untuk memeriksa tindak lanjut kesimpulan rapat sebelumnya. Pejabat dan direksi yang terbukti lalai perlu dievaluasi, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan jika kegagalan terus berulang.
Ateng menegaskan, pemulihan layanan tidak boleh menunggu audit selesai. Tambahan pasokan harus disalurkan berdasarkan kebutuhan yang telah diverifikasi agar penanganan di satu daerah tidak memicu kelangkaan di daerah lain. Penataan penerima subsidi juga harus memiliki dasar hukum yang jelas, melindungi kelompok rentan dan pelaku usaha kecil yang berhak, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang responsif.
“Sopir kehilangan penghasilan karena berjam-jam mengantre, sementara warga kehilangan waktu kerja dan menanggung biaya tambahan. Pemerintah harus segera memulihkan layanan, membuka penyebab masalah, dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab. Masyarakat berhak mendapat jawaban, bukan terus menghadapi antrean untuk persoalan yang berulang,” pungkas Ateng.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan stok BBM nasional berada dalam kondisi aman dengan ketahanan sekitar 16–18 hari. Namun, ia mengakui adanya kendala distribusi dari Jawa Timur ke Bali dan sejumlah wilayah lain akibat persoalan kapal. Bahlil menyebut telah memerintahkan Pertamina untuk menambah jumlah kapal guna mempercepat pengiriman dan mencegah gangguan pasokan.
“Secara nasional, BBM itu di 16–18 hari. Jadi stok BBM nasional Insyaallah itu aman,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (16/10).
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memastikan pasokan BBM bersubsidi di Jawa Timur dalam kondisi aman dan mencukupi. Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan stok di terminal pengisian utama, termasuk Terminal Tanjung Wangi, tetap terjaga.
Ahad menjelaskan, antrean di sejumlah SPBU, termasuk di Jember, Blitar, dan Malang, dipengaruhi peralihan konsumsi masyarakat dari BBM nonsubsidi seperti Pertamax ke BBM bersubsidi seperti Pertalite. Perubahan pola konsumsi tersebut mendorong Pertamina menyesuaikan rencana pengiriman ke masing-masing SPBU dengan tetap memperhatikan kuota penugasan pemerintah pusat. (fri)







