Oleh: Wetly
Setiap Hari Santri, negara kembali menyampaikan penghormatan kepada pesantren. Presiden berbicara tentang komitmen, DPR menyampaikan dukungan, dan para pejabat mengakui peran strategis santri bagi masa depan bangsa. Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama, yakni sejauh mana penghormatan itu mengubah kenyataan pendidikan pesantren?
Pada peringatan Hari Santri Nasional 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penghargaan atas kontribusi santri dan pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa. Dalam sambutannya pada Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026), Prabowo menegaskan pentingnya persatuan dan kontribusi santri bagi kemajuan Indonesia. “Santri kompak dan hebat, Indonesia makin kuat,” ujarnya.
Pesan itu mengandung harapan besar. Namun, kekuatan santri tidak cukup dibangun melalui seruan persatuan. Ia membutuhkan pendidikan bermutu, kesempatan yang adil, dan kebijakan negara yang berpihak secara nyata.
Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (22/10/2026), juga mendorong agar santri diberi ruang untuk menyumbangkan gagasan dan terlibat dalam pembangunan. Ia mengingatkan bahwa pengabdian santri tidak semestinya hanya dikenang setiap peringatan Hari Santri.
Pernyataan keduanya patut diapresiasi. Tetapi justru karena pesantren diakui sebagai bagian penting pembangunan bangsa, komitmen tersebut harus berani diuji. Sebab, penghormatan tanpa kebijakan nyata berisiko menjadikan santri sekadar objek seremoni, bukan subjek pembangunan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak pengakuan negara terhadap pendidikan pesantren. Namun, pengakuan hukum belum otomatis menghapus kesenjangan mutu.
Sebagian pesantren berkembang dengan fasilitas memadai, sementara sebagian lainnya masih berjuang menyediakan ruang belajar, perpustakaan, sanitasi, akses internet, dan pembiayaan pendidikan. Kesejahteraan ustad dan ustazah pun masih membutuhkan perhatian serius.
Jika pesantren disebut sebagai pilar pembangunan bangsa, semestinya negara harus menjawab pertanyaan sederhana, apakah seluruh pesantren telah memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang?
Sementara itu, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama, hendaknya dibuktikan melalui peningkatan pelayanan, pemerataan bantuan, dan penguatan mutu pendidikan. Perubahan struktur birokrasi tidak boleh menjadi ukuran keberhasilan itu sendiri.
Negara tidak cukup hadir melalui pidato. Negara harus hadir dalam ruang belajar, kesejahteraan pendidik, beasiswa santri, dan keberlanjutan lembaga.
Komitmen pemerintah pun perlu diterjemahkan menjadi tolok ukur kinerja yang diumumkan secara terbuka dan dievaluasi setiap tahun. Baik itu menyangkut transparansi anggaran; Kesejahteraan dan kompetensi pendidik; Akses pendidikan; Kualitas pembelajaran, lingkungan pesantren semakin layak, dan perlindungan santri dari kekerasan berjalan efektif; Kemandirian ekonomi; Mendengar mendampingi serta mewujudkan partisipasi santri dalam mewujudkan program pembangunan.
Pemerintah perlu menetapkan target berdasarkan data dasar yang terverifikasi, memublikasikan capaian, dan membuka ruang evaluasi independen. DPR pun harus mengawal anggaran serta memastikan kebijakan tidak berhenti pada laporan administratif.
Pesantren memiliki keunggulan komparatif dalam pembentukan akhlak, kemandirian, tradisi keilmuan, dan pendidikan sepanjang hari. Namun, keunggulan tersebut harus diperkuat dengan sains, bahasa asing, literasi digital, kecerdasan buatan, dan keterampilan profesional.
Santri harus mampu membaca kitab klasik sekaligus memahami perubahan zaman. Mereka tidak hanya perlu dipersiapkan menjadi ulama, tetapi juga ilmuwan, pengusaha, insinyur, pendidik, dan pemimpin masyarakat.
Pembaruan bukan pengkhianatan terhadap tradisi. Justru tradisi keilmuan yang hidup adalah tradisi yang mampu berdialog dengan perubahan tanpa kehilangan jati diri.
Pesantren pun harus terus memperbaiki tata kelola dan mutu pendidikan. Namun, tuntutan pembaruan tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk melepaskan tanggung jawab terhadap ketimpangan sumber daya.
Karena itu, ukuran keberhasilan Hari Santri bukan kemeriahan upacaranya, melainkan perubahan yang terjadi sesudahnya. Apakah kesenjangan pendidikan berkurang? Apakah pendidik lebih sejahtera? Apakah santri memperoleh kesempatan yang lebih luas? Apakah gagasan mereka benar-benar memengaruhi pembangunan?
Pesantren tidak membutuhkan belas kasihan, melainkan keadilan dan kesempatan. Santri tidak membutuhkan pujian berlebihan, melainkan pendidikan bermutu dan ruang untuk berkontribusi.
Jangan biarkan pesantren hanya menjadi kebanggaan sejarah. Jadikan ia kekuatan pendidikan masa depan. Sebab, komitmen kepada santri bukan sekadar pernyataan politik, melainkan tanggung jawab negara yang harus dapat diukur, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai negara begitu fasih memuji jasa santri, tetapi lamban memenuhi kebutuhan pendidikannya. Sebab, masa depan santri tidak dibangun oleh kerasnya tepuk tangan di podium, melainkan oleh keberanian negara menepati janjinya. (*)







