banner 400x130

Tok! DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan dan SDI

DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).

JAKARTA – DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Persetujuan kedua RUU diambil setelah pembahasan tingkat I bersama pemerintah dan laporan hasil pembahasan masing-masing disampaikan dalam rapat.

“Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Pembahasan dilakukan Panitia Kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah sejak 14 September hingga 5 Oktober 2026 dan merupakan salah satu tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan hasil pembahasan sebelum pengambilan keputusan. Pemerintah menerima hasil pembahasan tersebut karena dinilai penting untuk memperkuat pelindungan dan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.

“Menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengenai pentingnya regulasi tersebut.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup pelindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja dan peserta pemagangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha. Regulasi tersebut memperkuat prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja serta keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.

Aturan tersebut juga mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, pekerja sektor informal, tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, PHK, dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan hingga ketentuan pidana.

Selain UU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR mengesahkan RUU SDI menjadi undang-undang. UU tersebut merupakan inisiatif DPR dan mengatur data dasar nasional yang akan dikelola sebagai referensi untuk rancangan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial serta kebutuhan strategis nasional.

UU SDI terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Pengaturannya mencakup rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen dan siklus SDI, keamanan serta perlindungan data melalui standar keamanan data.

Regulasi tersebut juga menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pembagian kewenangan pengelolaan data diatur mulai tingkat pusat hingga desa atau kelurahan, termasuk standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional serta interoperabilitas data.

UU SDI turut mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain dan kecerdasan artifisial, penggunaan serta pengendalian akses data, audit keamanan, audit kedaulatan data, sanksi administratif dan ketentuan pidana.

Dalam rapat yang sama, DPR juga mengesahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI periode 2026–2031. Dua calon yang disetujui ialah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.

Rapat Paripurna juga mengesahkan RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul DPR RI. Seluruh fraksi menyampaikan pendapat mengenai RUU tersebut. (fri)

Editor: Wetly