SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kali ini, penyidik KPK menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur di Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap yang menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi.
Hingga sekitar pukul 14.11 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK belum merinci ruangan yang menjadi sasaran maupun barang bukti yang diamankan dari kantor tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (23/9), penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga merupakan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” ujar Budi.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam mengembangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam menjalankan proses hukum secara transparan.
(uud/ais)







