banner 400x130
Hukrim  

Mediasi Gagal, Dugaan Ijazah Bermasalah Anggota DPRD Bojonegoro Kini Dibawa ke Meja Pembuktian

SURABAYA — Sengketa dugaan keabsahan ijazah dan gelar akademik yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni memasuki babak baru. Upaya mediasi yang ditempuh para pihak berakhir tanpa kesepakatan, sehingga perkara kini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim mediator Dimasz Disianto menyatakan proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Perkara tersebut juga tidak dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), sehingga pemeriksaan terhadap materi gugatan akan dilanjutkan oleh majelis hakim.

Penggugat, Indah Kuntari, menegaskan tidak akan menghentikan langkah hukumnya. Ia memastikan seluruh dalil dalam gugatan akan dibuktikan melalui data dan dokumen resmi dalam persidangan.

“Saya hadir langsung sebagai warga negara yang menggunakan hak hukum untuk meluruskan kebenaran. Kami siap membuktikan seluruh dalil gugatan dengan data dan dokumen resmi di hadapan majelis hakim,” kata Indah usai persidangan.

Indah menyayangkan ketidakhadiran Sukur Prijanto dan Sri Wahyuni dalam proses mediasi. Dalam dua kali mediasi, keduanya disebut hanya diwakili kuasa hukum.

Menurut Indah, kehadiran prinsipal memiliki arti penting dalam proses mediasi sebagaimana semangat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Kehadiran saya secara langsung di setiap tahapan mediasi adalah wujud penegakan hak hukum dan penghormatan terhadap proses peradilan. Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran tergugat prinsipal. Namun, gagalnya mediasi ini mempertegas langkah kami untuk membuktikan seluruh fakta di persidangan,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, Indah mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian dan keabsahan riwayat pendidikan para tergugat pada jenjang D3, S1, hingga S2. Ia mendalilkan riwayat pendidikan tersebut diduga tidak tercatat secara sah dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbudristek.

Tak hanya itu, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya selaku Tergugat III untuk membatalkan dan mencabut ijazah serta gelar magister (S2) yang diterbitkan untuk tergugat.

“Kami juga menuntut agar para tergugat dihentikan dari segala bentuk penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sah, baik dalam ruang publik maupun dokumen resmi,” kata Indah.

Kuasa Hukum: Siap Patahkan Gugatan

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Dedy Purwoko, membenarkan mediasi telah berakhir tanpa kesepakatan. Ia menyebut perkara selanjutnya akan dikembalikan kepada majelis hakim untuk diperiksa pada pokok perkara.

“Mediasi gagal dan dikembalikan ke majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara. Kami masih menunggu jadwal sidang, kemungkinan dua minggu lagi. Intinya kami siap mematahkan gugatan dengan bukti-bukti yang kami miliki,” ujar Dedy.

Menurut Dedy, mediasi berlangsung singkat karena tanggapan penggugat dinilai tidak masuk pada substansi baru dan hanya mengulang petitum gugatan.

“Mediasi cepat karena tanggapan dari penggugat cuma membacakan petitum lagi. Jadi tidak ada kesepakatan dan mediasi gagal,” katanya.

Dedy juga menanggapi persoalan ketidakhadiran Sri Wahyuni dan Sukur Prijanto dalam dua kali proses mediasi. Ia menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan karena para tergugat telah diwakili kuasa hukum.

“Sesuai PERMA, yang wajib datang itu penggugat, bukan tergugat. Pihak tergugat sudah diwakili kuasa hukum,” pungkasnya.

Dengan gagalnya mediasi, perkara kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Seluruh dalil, bukti, dan bantahan masing-masing pihak akan diuji dalam persidangan di PN Surabaya. (uud/min)