banner 400x130
Hukrim  

KAMAKSI Desak Evaluasi Total Dirut BTN,Tata Kelola KPR dan Kredi

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah gencar mengusut skandal dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang untuk periode 2021–2024.
Hal tersebut mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) untuk Kejaksaan terus mengusut tuntas praktik kotor korupsi KPR yang diduga merugikan keuangan Negara sekitar 237 Miliar.
KAMAKSI melontarkan kritik keras terkait lemahnya tata kelola dan pengawasan internal perbankan pelat merah ini. KAMAKSI menilai praktik lemahnya verifikasi dan penyimpangan proses akad memerlukan evaluasi menyeluruh serta pembenahan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dari jajaran pimpinan tertinggi Direksi Bank Tabungan Negara (BTN).
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski terus mendesak Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan KPK) untuk tidak berhenti pada pihak cabang atau pengembang, melainkan turut memeriksa jajaran Manajemen/Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, termasuk Direktur Utama.
KAMAKSI juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu serta manajemen internal Bank BTN guna mengevaluasi sistem pengawasan (SOP) pencerahan kredit serta mengusut dugaan keterlibatan oknum internal perbankan secara tuntas.
KAMAKSI menyatakan akan terus mengawasi sebagai kontrol publik hingga kasus tersebut diusut tuntas secara transparan, independen, akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tentunya tidak boleh berhenti hanya pada oknum pengembang, kami mendukung pihak Kejaksaan dan OJK segera memeriksa Direktur Utama BTN,” tegas Joko.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) BTN periode 2021-2024. Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, ketiga tersangka merupakan bagian dari manajemen PT BAS. Mereka berinisial VY, OH, dan HH.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ratusan saksi dan barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana kredit perumahan.
“Kami sudah memeriksa 271 saksi termasuk ada saksi ahli dan 495 barang bukti termasuk ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Proses pemeriksaan masih jalan dan kemungkinan terjadi penambahan tersangka dan orang yang kita tahan bisa saja bertambah. Ini kan lagi proses dan masih berjalan,” katanya.
Menurut Dedy, banyaknya saksi dan besarnya nilai kerugian negara membuat proses penyidikan membutuhkan waktu.
Kejari Karawang, kata dia, berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional. Satu tersangka tak hadir pemeriksaan Sebelum penahanan, penyidik Kejari Karawang memanggil empat orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, satu orang berinisial HJ tidak memenuhi panggilan tersebut. “Jadi tiga orang hadir dan mereka langsung kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami akan melakukan pemanggilan lagi terhadap HJ. Tentunya pemanggilan kami terhadap HJ dengan status tersangka,” katanya.
Kasus kredit fiktif yang menjerat tiga terdakwa bos Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten terungkap peran serta pembagian hasil bancakan. Kasus dugaan korupsi senilai Rp13 miliar ini mencatut nama pengemudi ojek online atau ojol hingga karyawan swasta.
Fakta persidangan disampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiono oleh salah satu saksi pengemudi ojol berinisal SS menyatakan kaget. Tiba-tiba dirinya dapat surat tagihan kredit usaha rakyat (KUR).
“Padahal, enggak pernah mengajukan kredit atas nama saya,” kata SS di Pengadilan Negeri Tippikor, Kota Serang dikutip Rabu (8/4/2026).
Pencatutan nama kredit macet itu juga dialami oleh AR, karyawan swasta di Kota Tangerang Selatan. Dia mengetahui namanya dicatut kredit macet saat akan mengajukan kredit pinjaman rumah.
“Saya mau mengajukan KPR, saat dicek ternyata nama saya sudah tecatat punya kredit macet. Padalah saya enggak pernah punya pinjaman kredit,” ungkap AR. Ia kemudian melaporkan kasus kredit fiktif ini ke aparat penegak hukum.
Adapun ketiga terdakwa kasus kredit fiktif berinisial MR, H dan GSP. Ketiganya merupakan bos BTN Cabang BSD, Kota Tangerang Selatan periode 2022-2024 telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 13 miliar.
Fakta persidangan terungkap terdakwa memiliki peran berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit fiktif tersebut. Terdakwa H, selaku Branch Manager, diduga berperan sebagai pengendali utama yang tetap menyetujui pencairan fasilitas kredit meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian antara dokumen jaminan dan debitur, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
Terdakwa GSP, sebagai SME and Credit Program Unit Head, bertanggung jawab atas penyusunan analisa yang tidak sesuai fakta, dan menyetujui dokumen pengajuan kredit fiktif serta menyatakan seolah-olah debitur layak mendapatkan fasilitas kredit. Padahal agunan yang digunakan bukan milik debitur dan tidak memenuhi syarat.
Sedangkan terdakwa MR, sebagai Junior Kredit Program diduga turut membantu kelengkapan dokumen administratif pengajuan kredit. Meskipun mengetahui adanya pemalsuan data dan tidak sahnya dokumen jaminan tapi memperlancar proses pencairan kredit fiktif tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdapat sebanyak 36 berkas pengajuan KUR yang pengajuannya direkayasa dan diajukan tanpa sepengetahuan dari calon debitur atau nasabah terkait kredit fiktif.
Terungkap fakta di persidangan, nasabah-nasabah yang datanya digunakan tanpa sepengetahuannya, dan di dalam persidangan banyak debitur datanya dipakai merasa kaget serta sedih. Bahkan ada nasabah atau debitur yang menangis di persidangan karena data-datanya telah dipalsukan dan disalahgunakan oleh para terdakwa. Sehingga nasabah atau debitur tersebut yang menanggung akibat dari perbuatan para terdakwa.
KAMAKSI mendesak Direksi BTN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan evaluasi total tata kelola KPR dan Kredit BTN untuk menutup celah terjadinya kembali praktik Joki KPR dan kredit fiktif di tubuh BTN.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran kunci dalam penanganan kasus dugaan joki KPR BTN Karawang maupun kredit fiktif BTN BSD. Secara garis besar, kewenangan dan tugas OJK dalam menangani fraud serta penyimpangan perbankan terbagi menjadi tiga pilar utama: pengawasan & investigasi, penegakan hukum/sanksi, serta perlindungan konsumen.
OJK diminta melakukan pemeriksaan mendalam (audit forensik) terhadap operasional cabang BTN yang terlibat hingga ke jajaran direksi untuk membongkar modus operandi (seperti pemalsuan dokumen KPR, manipulasi data debitur/joki, dan kelayakan agunan).
​Evaluasi Pengendalian Internal perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan sistem pengawasan internal Bank BTN, termasuk potensi keterlibatan pihak internal (oknum pegawai) yang meloloskan pengajuan kredit KPR fiktif atau pemanfaatan joki.
OJK juga perlu melakukan Pemeriksaan Tata Kelola (GCG) guna menilai apakah manajemen bank telah menerapkan asas Good Corporate Governance serta prinsip Know Your Customer (KYC) secara konsisten.
Bagi masyarakat yang namanya dicatut atau dimanfaatkan oleh joki KPR, OJK diminta memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen agar hak-hak mereka terlindungi.
Pembersihan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK / BI Checking) penting dilakukan karena OJK berwenang memerintahkan pihak bank untuk memperbaiki atau memutihkan catatan riwayat kredit (SLIK) korban yang tercemar akibat transaksi KPR fiktif tersebut.
KAMAKSI juga mendesak OJK menginstruksikan Bank BTN untuk memperketat proses verifikasi dokumen KPR dan menyempurnakan sistem deteksi dini (early warning system) terhadap penyalahgunaan identitas.
Perbankan pelat merah harus menjadi contoh pelayanan sistem perbankan yang profesional menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama dan menutup segala celah dari praktif fraud, penyimpangan dan korupsi, pungkas Aktivis KAMAKSI. (din/min)