JEMBER, Wartatransparansi.com – Bupati Jember Muhammad Fawaid menanggapi maraknya perbincangan publik dan narasi di media sosial yang menyoroti angka defisit sebesar Rp986 miliar serta wacana pembiayaan melalui pinjaman daerah senilai Rp786 miliar.
Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu menegaskan, kondisi keuangan Kabupaten Jember saat ini tetap sehat, terkendali, dan berada dalam koridor pengelolaan anggaran yang akuntabel.
Penjelasan tersebut disampaikan Gus Fawait secara terbuka melalui program edukasi publik dan transparansi Live Streaming “Wadul Gus’e”, Jumat (7/8/2026). Dalam program tersebut, Gus Fawait menjawab berbagai pertanyaan dan keresahan masyarakat terkait kondisi serta arah kebijakan keuangan daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk merespons beragam tanggapan dan dinamika komentar warganet yang mempertanyakan efektivitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember.
Gus Fawait sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa angka defisit merupakan indikasi krisis keuangan atau menunjukkan daerah kehabisan anggaran.
“Defisit itu bukan berarti daerah kehabisan uang atau tidak punya anggaran. Dalam struktur penganggaran daerah, defisit adalah selisih antara pendapatan dan belanja yang memang sudah direncanakan untuk ditutup melalui mekanisme pembiayaan.
Kalau masyarakat awam bertanya, itu sangat wajar dan menjadi momentum bagi kami untuk memberikan edukasi serta transparansi seluas-luasnya,” jelas Gus Fawait.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam pengelolaan pemerintahan. Dengan transparansi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang utuh sehingga tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang kurang tepat terkait pengelolaan APBD.
Terkait usulan pembiayaan melalui pinjaman daerah sebesar Rp786 miliar, Pemkab Jember memproyeksikannya sebagai salah satu langkah strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat.
Gus Fawait menilai, percepatan pembangunan menjadi penting agar program-program vital yang dibutuhkan masyarakat tidak harus tertunda.
Sejumlah sektor menjadi fokus penggunaan pembiayaan tersebut, di antaranya percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan. Program ini diarahkan untuk mempercepat penanganan jalan rusak di berbagai wilayah Kabupaten Jember sehingga dapat menunjang mobilitas masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi warga.
Selain infrastruktur jalan, pembiayaan juga diarahkan untuk pengadaan dan perluasan jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU). Penambahan PJU diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, khususnya saat beraktivitas pada malam hari.
Sektor kesehatan juga menjadi perhatian, terutama melalui peningkatan kualitas layanan dan pengembangan sarana operasional rumah sakit daerah. Di antaranya peningkatan kapasitas pelayanan dan penambahan jumlah tempat tidur (bed capacity) di RSUD dr. Soebandi dan RSD Balung.
Gus Fawait menjelaskan, langkah efisiensi yang dibarengi dengan skema pembiayaan secara terukur dinilai lebih menguntungkan dibandingkan menunda pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Penundaan proyek infrastruktur dinilai berisiko meningkatkan beban biaya di masa mendatang akibat dampak inflasi serta kenaikan harga bahan bangunan,” paparnya.
Sementara itu, untuk menutup sebagian kebutuhan pembiayaan dalam struktur APBD, Pemkab Jember juga memproyeksikan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang diperkirakan mencapai sekitar Rp430 miliar.
SiLPA tersebut, menurut Pemkab Jember, berasal dari hasil efisiensi serta optimalisasi penyerapan anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
Gus Fawait menegaskan, seluruh dokumen dan rancangan APBD masih berada dalam koridor proses penganggaran yang transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia juga memastikan keputusan akhir mengenai skema pembiayaan, termasuk rencana pinjaman daerah, tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
“Seluruh keputusan akhir mengenai skema pembiayaan maupun pinjaman daerah akan tetap melalui pembahasan bersama serta persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember,” pungkasnya. (*)







