banner 400x130

LPRI DPC Banyuwangi Minta Gubernur Jatim Percepat Izin Galian C

Foto: ketua LPRI DPC Banyuwangi Agus Purwanto

BANYUWANGI, Wartatransparansi.com – Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Banyuwangi, Agus Purwanto, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mempercepat proses perizinan tambang Galian C di Kabupaten Banyuwangi.

Permintaan itu disampaikan LPRI karena keterlambatan izin dinilai berdampak langsung pada kelancaran pembangunan, lapangan kerja, hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mengingat sangat pentingnya tambang Galian C yang menghasilkan material berupa batu, pasir, sirtu, dan tanah urug untuk pembangunan, maka perlu ada solusi bersama dari Pemkab Banyuwangi maupun Pemprov Jatim untuk melancarkan aktivitas tambang,” ujar Agus Purwanto yang akrab disapa Agus Pecok kepada wartawan, sabtu (9/8/2026).

Menurutnya, jika tidak ada aktivitas tambang Galian C di Banyuwangi maka proyek pembangunan pemerintah maupun swasta akan terhambat. Dampaknya juga merembet ke pekerja proyek, pekerja di lokasi tambang, pengusaha angkutan dump truk, hingga operator alat berat seperti excavator.

Ia menambahkan, PAD dari sektor tambang Galian C juga ikut terdampak. Karena itu, LPRI DPC Banyuwangi secara resmi melapor ke Gubernur Jawa Timur agar memberikan kebijakan dan percepatan pengurusan izin.

“Proses perizinan sangat perlu mendapatkan bantuan percepatan dari instansi terkait agar semua berjalan lancar, sehingga perekonomian dan pembangunan di Banyuwangi berjalan lancar,” katanya.

Agus juga menyoroti sulitnya pasokan material pasir dan batu sejak sejumlah lokasi Galian C ditutup. Akibatnya, sebagian material terpaksa didatangkan dari luar daerah seperti Jember dan Situbondo.

Ia khawatir pasokan dari luar daerah tersebut belum tentu memiliki izin resmi. Kondisi ini berpotensi menaikkan harga material dan menambah jumlah pengangguran, khususnya bagi pekerja yang biasa beraktivitas di lokasi tambang dan pengemudi dump truk.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Jatim terkait laporan LPRI DPC Banyuwangi. (*)

Penulis: Nur Muzayyin