MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto menggelar Media Gathering bersama insan pers se-Mojokerto Raya di Hotel Aston Mojokerto, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah mempererat sinergi dengan media dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Imam Haryono Safii, mengatakan media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama pekerja sektor informal yang masih minim pemahaman terhadap manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, masih banyak pekerja di tingkat desa yang belum bergabung bukan karena tidak mau, melainkan karena kurang mendapatkan informasi mengenai manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, kolaborasi dengan media dinilai penting agar edukasi dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Dalam kesempatan tersebut, Imam memaparkan capaian kepesertaan di wilayah Mojokerto. Hingga pertengahan 2026, perlindungan pekerja di Kabupaten Mojokerto telah mencapai sekitar 90,20 persen dari target Universal Coverage Jamsostek (UCJ), sedangkan Kota Mojokerto telah mencapai 81,17 persen. Pihaknya optimistis target kepesertaan dapat terus meningkat berkat dukungan pemerintah daerah dan media.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto juga telah menyalurkan berbagai manfaat kepada peserta. Sepanjang tahun berjalan, tercatat 1.158 klaim dengan total nilai sekitar Rp257 miliar telah dibayarkan kepada pekerja dan ahli waris di Kota maupun Kabupaten Mojokerto.
Klaim tersebut didominasi oleh program Jaminan Hari Tua (JHT), disusul Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Imam juga meluruskan informasi yang sempat berkembang mengenai pajak pencairan JHT. Ia menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, sementara mayoritas peserta dengan saldo di bawah ketentuan tidak dikenakan pajak. Hanya sebagian kecil klaim dengan nominal tertentu yang dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, BPJS Ketenagakerjaan turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik percaloan dalam pengurusan klaim. Imam menegaskan seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan BPJS dan meminta imbalan untuk membantu pencairan klaim, masyarakat diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua Media Center Mojokerto, Muhammad Safiudin, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang terus membangun komunikasi dengan media. Menurutnya, para jurnalis siap mendukung penyebarluasan informasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan masukan agar BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat, terutama terkait regulasi baru, sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi calon peserta. Dengan sosialisasi yang lebih masif, diharapkan semakin banyak pekerja, khususnya sektor informal, yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial sejak dini. (*)







