banner 400x130
Hukrim  

PN Surabaya Vonis 7 Bulan Penjara Terdakwa Kasus Pinjam Nama Kredit Motor

Terdakwa Ismail menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara penyalahgunaan identitas untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara setelah terdakwa terbukti memberikan keterangan menyesatkan dalam proses pembiayaan dengan jaminan fidusia.

SURABAYA, Warta transparansi.com – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada terdakwa Ismail dalam perkara penyalahgunaan identitas untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor di PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2.

Putusan tersebut menjadi peringatan bahwa praktik “pinjam nama” dalam pengajuan pembiayaan dapat berujung pada pidana.

Majelis hakim dalam sidang pada 18 Mei 2026 menyatakan Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan dalam proses pembiayaan, yang apabila diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya juga meminta pidana penjara selama tujuh bulan.

Persidangan mengungkap perkara bermula ketika Ismail tidak dapat lagi mengajukan kredit atas namanya sendiri karena memiliki riwayat kredit bermasalah. Ia kemudian meminta bantuan rekan kerjanya berinisial YI yang selanjutnya menghubungkan dengan suaminya, Gunawan Wibisono, untuk meminjamkan identitas sebagai debitur pembiayaan sepeda motor Honda PCX 160 CBS.

Meski dokumen pembiayaan mencantumkan nama Gunawan Wibisono sebagai debitur, kendaraan tersebut sejak awal digunakan oleh Ismail. Terdakwa menyediakan uang muka Rp2,5 juta dan membayar angsuran selama empat bulan sebelum akhirnya menunggak.

Kasus terungkap pada Maret 2024 saat FIFGROUP menemukan kredit bermasalah atas nama Gunawan Wibisono. Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan berada dalam penguasaan Ismail sejak awal penyerahan sehingga perusahaan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Akibat perbuatan itu, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp39.593.000.
Kepala Cabang Remedial Jatim 1 FIFGROUP, R. Satriyo Budi Utomo, mengimbau masyarakat tidak meminjamkan identitas untuk pengajuan kredit karena seluruh pihak yang terlibat berpotensi menghadapi proses hukum.

(uud/min)