banner 400x130

Didik Haryono : Mengacu UU No.3/2024,  Kades Dua Periode Boleh Maju Lagi

Didik Haryono Sekretaris Komisi A DPRD Magetan

MAGETAN – Teka-teki tentang nasib kepala desa yang sudah menjabat dua periode akhirnya terjawab. Kepala desa yang sudah menjabat dua periode dipastikan boleh maju lagi pada pilkades mendatang.

Hal itu didasarkan pada Pasal 118 poin b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. ‘’Pasal itu memberikan pengecualian atau kekhususan bagi kades yang sudah menjabat dua periode untuk maju kembali,’’ terang Didik Haryono Sekretaris Komisi A DPRD Magetan

menyampaikan Kepastian itu menurut Didik diperoleh setelah Komisi A melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Dirjen Pemerintahan Desa kepmendagri, kedudukan Undang-undang lebih tinggi dibanding Peraturan Pemerintah (PP).

Sehingga, meski dalam PP nomor 16 tahun 2026 menyatakan bahwa masa jabatan maksimal dua periode, tapi itu tidak berlaku khusus bagi kades yang menjabat masa kedua menggunakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. ‘’Sekali lagi, ini sifatnya khusus. Dan PP tidak boleh membatalkan undang-undang,’’ jelas Ketua DPD Partai Golkar Magetan itu.

Meski begitu, Didik menyatakan bahwa tidak semua kades yang pernah menjabat dua periode boleh maju lagi. Ditegaskan, yang boleh maju lagi hanya bagi kades yang salah satu masa jabatannya berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Sehingga jika ada kades yang sudah menjabat dua periode sebelum berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024, tidak diperbolehkan maju kembali. ‘’Kades yang sduah dua periode di masa sebelum 2024 nggak boleh maju lagi,’’ tegasnya.

Dari hasil konsultasi tersebut, Didik menyatakan pihaknya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Mendagri yang memperjelas tentang PP nomo 16 tahun 2026. Jika permendagri telah terbit, pihaknya melalui badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda) akan melakukan pembahasan perubahan Perda tentang pilkades. ‘’Kita tunggu permendagri, baru melangkah merubah perda,’’ katanya.

Hal senada juga diungkapkan Gaguk Arif Sudjatmiko Ketua Komisi A DPRD. Dengan hasil konsultasi tersebut, Gaguk berharap pemkab khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mulai melakukan persiapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2027. Baik yang bersifat aturan maupun petunjuk teknis. Sehingga pada awal tahun mendatang tahapan pilkades bisa langsung berjalan. ‘’Semuanya sudah jelas, tinggal melakukan penyesuaian dari aspek regulasi dan teknis untuk pelaksanaan pilkades serentak tahun depan,’’ katanya.

Masih menurut Gaguk, pihaknya mendorong agar pelaksanaan pilkades tahun 2027 dilakukan menggunakan evoting. Hal itu akan menjadi terobosan baru dalam pelaksanaan pilkades di Indonesia.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemkab benar-benar seriuas menyiapkan pilkades itu. ‘’Pilkades serentak menggunakan e voting akan menjadi role model tingkat nasional nantinya, makanya harus benar-benar diseriusi,’’ pungkasnya. (*)

Penulis: Rudy Ardi