banner 400x130

DPRD Surabaya Minta Spesial Soto Boyolali Lengkapi Perizinan, Operasional Tetap Berjalan

SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya meminta manajemen Spesial Soto Boyolali (SSB) di kawasan Kenjeran segera menuntaskan seluruh persyaratan perizinan yang masih belum lengkap. Meski demikian, operasional usaha tetap dapat berjalan sambil proses penyempurnaan administrasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, mengatakan hasil rapat bersama pemerintah kota dan manajemen SSB menemukan masih terdapat sejumlah izin yang harus dipenuhi. Di antaranya perubahan izin usaha dari warung menjadi restoran, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

“Perizinan yang harus segera dilengkapi adalah perubahan izin warung menjadi restoran, kemudian SLHS, dan Amdal Lalin. Semuanya harus dirapikan agar ke depan tidak menimbulkan polemik,” ujar Faridz usai rapat.

Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Surabaya dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tenant maupun outlet usaha yang beroperasi di Kota Pahlawan.

Ia menegaskan Surabaya tetap menjadi kota yang ramah terhadap investasi. Namun, seluruh pelaku usaha wajib memenuhi aturan perizinan sesuai ketentuan.

“Kalau setelah diberikan pembinaan dan tenggat waktu masih belum dipenuhi, maka mekanismenya harus melalui SP1, SP2, SP3 hingga penyegelan sesuai aturan,” tegasnya.

Selain perizinan, Komisi B juga membahas persoalan pengelolaan parkir yang sempat menjadi polemik antara warga dan pihak pengelola. DPRD mendorong agar warga sekitar dilibatkan sebagai juru parkir sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi lingkungan setempat.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono menilai proses investasi di Surabaya perlu mendapat kepastian hukum dan kemudahan selama seluruh ketentuan telah dipenuhi.

Ia mengingatkan agar persoalan administratif tidak berkembang menjadi konflik yang justru menghambat investasi.

Menurutnya, pemerintah bersama seluruh pihak harus mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

“Kita harus memberikan kemudahan kepada orang yang berinvestasi. Kalau memang ada kekurangan administrasi, tinggal dilengkapi. Jangan sampai persoalan kecil berkembang menjadi gejolak yang mengganggu iklim usaha,” katanya.

Budi juga mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar dalam pengelolaan usaha maupun parkir. Meski demikian, ia menilai pelaku usaha tetap perlu menunjukkan kepedulian terhadap kegiatan sosial masyarakat di lingkungan sekitar.

Di sisi lain, perwakilan manajemen Spesial Soto Boyolali, Arda, memastikan perusahaan akan memenuhi seluruh arahan pemerintah terkait penyempurnaan perizinan.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan saat ini sedang melakukan pembaruan dokumen sesuai arahan dinas terkait.

“Untuk perizinan saat ini tinggal melengkapi beberapa persyaratan sesuai arahan dinas. Semua sedang kami proses dan koordinasikan,” ujarnya.

Terkait polemik parkir, Arda mengatakan manajemen telah menunjuk PT Multisa Parking sebagai pengelola resmi. Nantinya, dua orang warga sekitar akan diberdayakan sebagai petugas parkir melalui koordinasi dengan RT setempat.

Menurut Arda, pihak perusahaan telah beberapa kali melakukan mediasi dengan warga sebelum persoalan tersebut dibahas di DPRD.

“Kami sudah melakukan mediasi berkali-kali. Pada prinsipnya kami ingin melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan parkir sehingga bisa memberikan manfaat bagi lingkungan,” katanya.

Komisi B DPRD Surabaya berharap penyelesaian seluruh dokumen perizinan dapat segera dituntaskan sehingga aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di Kota Surabaya. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas