Bea Cukai dan Satpol PP Kota Kediri Temukan 3.412 Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kota Kediri memeriksa rokok ilegal tanpa pita cukai saat operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Petugas gabungan KPPBC TMC Kediri dan Satpol PP Kota Kediri melakukan pemeriksaan terhadap pedagang rokok saat operasi penegakan hukum cukai di Kelurahan Ngronggo, Jumat (5/6). Dalam operasi tersebut ditemukan 3.412 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.( Foto: dok Satpol PP Kota Kediri).

KEDIRI WartaTransparansi.com – Tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri kembali menemukan peredaran rokok ilegal dalam operasi penegakan peraturan cukai yang digelar pada Jumat (5/6) sore.

Dalam operasi yang menyasar wilayah Kota Kediri tersebut, petugas menemukan seorang pedagang rokok di pinggir jalan kawasan Kelurahan Ngronggo yang menjual rokok legal berpita cukai sekaligus menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di dalam kotak terpisah.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 3.412 batang rokok tanpa pita cukai yang terdiri atas 19 merek dagang. Rokok ilegal tersebut memiliki nilai cukai sebesar Rp2.616.392 dan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp3.391.367.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengatakan operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Operasi bersama rokok ilegal ini dilakukan secara rutin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut telah diserahkan kepada KPPBC TMC Kediri untuk menjalani proses penelitian dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Paulus, langkah penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap peraturan cukai sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik perdagangan rokok ilegal yang masih ditemukan di lapangan.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai, Viki Hendra Puspita, menilai keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam pelaksanaan pengawasan.

“Hasil kegiatan sore ini merupakan kolaborasi yang sangat baik antara KPPBC TMC Kediri dengan Pemerintah Kota Kediri, dalam hal ini diwakili oleh Satpol PP,” katanya.

Ia berharap kolaborasi yang terus dilakukan dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kota Kediri. Dengan berkurangnya peredaran rokok ilegal, kebocoran penerimaan negara juga diharapkan dapat ditekan.

Selain itu, masyarakat diminta tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Warga yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal juga diimbau untuk melaporkannya kepada Bea Cukai melalui nomor bebas pulsa 1500-225 atau kepada Satpol PP Kota Kediri.

Melalui operasi rutin dan dukungan masyarakat, pemerintah berharap upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan