Gerah Unggahan FB Rachel-Rachel, DPC Gerindra Pasuruan Lapor Polisi

Foto: Sejumlah kader Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan didampingi kuasa hukum usai melaporkan akun Facebook "Rachel-Rachel" ke Polres Pasuruan terkait dugaan ujaran kebencian dan konten provokatif. (foto/wartatransparansi/hen)

PASURUAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan melaporkan akun Facebook bernama “Rachel-Rachel” ke Polres Pasuruan, Selasa (2/6/2026). Pelaporan dilakukan karena akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan konten provokatif yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto serta Partai Gerindra.

Sejumlah kader Gerindra Kabupaten Pasuruan didampingi penasihat hukum Anjar Supriyanto, SH, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan untuk membuat laporan resmi terkait unggahan akun tersebut.

Kader Gerindra yang juga anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana, mengatakan laporan tersebut dibuat karena konten yang diunggah dinilai menyerang kehormatan Presiden Prabowo Subianto yang juga merupakan Pembina Partai Gerindra.

“Kami melaporkan akun Facebook Rachel-Rachel ke Polres Pasuruan terkait dugaan konten ujaran kebencian. Konten tersebut menyerang Presiden Prabowo Subianto dan memuat kalimat-kalimat yang mencederai perasaan kami sebagai kader Partai Gerindra, khususnya di Kabupaten Pasuruan,” ujar Agus usai melapor.

Menurutnya, sebagian besar unggahan akun tersebut berbentuk video yang berisi narasi penghinaan dan provokasi. Salah satu unggahan yang menjadi sorotan berjudul “Kemana Y Pemilik Prabowo Yang Para Waria Itu”.

“Hampir seluruh unggahan di akun Facebook tersebut berisi ujaran kebencian, mulai dari menyerang Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo Subianto, serta menyudutkan Partai Gerindra,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Anjar Supriyanto, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh untuk memberikan efek jera kepada pemilik akun sekaligus mencegah penyebaran konten serupa di media sosial.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut kami, konten-konten yang diunggah akun tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dan berpotensi menghasut masyarakat untuk membenci Presiden Prabowo Subianto maupun Partai Gerindra,” kata Anjar.

Laporan tersebut kini telah diterima oleh pihak kepolisian dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Penulis: Henry SulfiantoEditor: Amin Istighfarin