Dispendukcapil  Kab. Mojokerto Maksimalkan Aplikasi POSKetanmu hingga Jemput Bola Data ODGJ

Foto : Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Norman Handhito,  dan aplikasi POSketanmu. Berbasis website ini untuk mempermudah masyarakat mengurus adminduk secara online

MOJOKERTO, WartaTransparansi.com –  Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Mojokerto maksimalkan aplikasi POSketanmu  hingga melakukan layanan jemput bola untuk perekaman KTP bagi ODGJ dengan mengandeng Babinsa (Bintara Pembina Desa) di wilayah setempat.

Langkah ini untuk  memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat di wilayah Kab. Mojokerto.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Norman Handhito, mengungkapkan bahwa salah satu inovasi yang dikembangkan adalah layanan inovasi POSKetanmu (Pelayanan Online Sistem Kependudukan Tanpa Ketemu) merupakan aplikasi pelayanan dokumen kependudukan berbasis website yang dapat diakses secara daring.

Dijelaskan aplikasi POSketanmu ini  bisa diunggah melalui melalui laman resmi https://posketanmu.mojokertokab.go.id/ yang mana warga tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor Dispendukcapil untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan warga.

Menurut Norman kehadiran aplikasi ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Mojokerto. Untuk itu layanan aplikasi POSketanmu ini cakupan kinerjanya perlu diperluas, sehingga mampu menjangkau berbagai pelayanan yang dicari/dibutuhkan masyarakat.

Masih Penjelasan Kadispenduk Capil Kab. Mojokerto,  bahwa aplikasi POSketanmu  semula hanya mampu mengakses hanya melayani lima jenis dokumen. Meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), KTP Elektronik (e-KTP),  akta kelahiran, dan Surat Keterangan Pindah Keluar Warga Negara Indonesia (SKPWNI).  Dan pada tahun 2026 ini, fitur aplikasi telah diperluas.

“Saat ini sudah ditambahkan fitur pengurusan untuk akta kelahiran dan akta kematian yang hilang atau rusak. Melalui aplikasi ini, pemohon juga bisa mengecek riwayat serta status pengiriman dokumen mereka,” jelas Norman Handhito di konfirmasi, Senin (25/5/2026).

Ditegaskan dengan penambahan fitur baru,  aplikasi POSketanmu saat ini selain bisa mengakses layanan dokumen KK, KTP, KIA Aktekelahiran dan Pindak tempat atau WNI,  juga bisa mengakses layanan pengurusan untuk akta kelahiran dan akta kematian yang hilang atau rusak. Melalui aplikasi ini, pemohon juga bisa mengecek riwayat serta status pengiriman dokumen mereka.

Kepala Dispenduk Kab. Mojokerto meegaskan selain memiliki aplikasi POSketanmu  Kantor Dispenduk juga menerapkan aplikasi yang tidak kalah strategis yakni aplikasi Pelaku Paradewi, aplikasi tersebut merupakan akronim dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Khusus Petugas Desa/Kelurahan Melalui Website.

Layanan ini mengintegrasikan pengurusan KK, e-KTP, akta kelahiran, akta kematian, hingga surat pindah domisili dengan melibatkan perangkat desa yang telah ditunjuk.

“Kelebihan dari aplikasi Pelaku Paradewi ini adalah pemohon tidak perlu datang langsung ke Kantor Dispendukcapil. Cukup lewat kantor desa atau kelurahan, masyarakat sudah bisa mengurus adminduk,” ungkap Norman.

Saat ini, layanan Pelaku Paradewi telah tersedia di 299 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di seluruh Kabupaten Mojokerto. Kehadiran inovasi ini diharapkan mampu mendongkrak akurasi pendataan serta memotong birokrasi agar pelayanan publik menjadi jauh lebih cepat dan tepat sasaran

Jemput Bola:

Sedangkan bagi warga yang tidak tersentuh dengan layanan aplikasi secara daring, Dispenduk telah menempuhnya dengan layanan Jemput Bola dengan cara dor to dor kerumah warga atau lembaga  lainnya. Untuk hal ini pihanya perlu menjalin kerja sama dengan Babinsa serta memaksimalkan perat RT?RW sebagai garda terdepan dipedesaan.

Seperti saat melakukan perekaman data adminduk khusus bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).  Untuk melakukan  sistem jemput bola, petugas yang diterjunkan di lapangan bersinergi dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah setempat.

“Dengan menggandeng Babinsa, kami bisa mempercepat cakupan perekaman KTP bagi ODGJ. Yang awalnya hanya 47 orang per November 2025, pada tahun ini kami berhasil merekam KTP untuk 87 ODGJ,”pungkas Norman Handhito , Kadispenduk Kab. Mojokerto. (*)

Penulis: Gatot SugiantoEditor: Amin Istighfarin