banner 400x130

Bebaskan Denda Pajak: PAD Bapenda Kab. Mojokerto Lebihi Rp 71,9 Miliar Semester (I)

Kepala Bapenda Kab. Mojokerto Nurul Istikomah menunjukan table pemantau ubdite pemasukan PAD tiap menit secara online di ruang kerjanya, Kamis, (9/7/2026).

MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Perolehan PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Mojokerto pada semester pertama tahun 2026 tidak mengalami hambatan ditengah sulitnya perekonomian pada masyarakat. Ini terbukti hasil PAD hingga semester pertama sudah mencapai 51,3 % atau melebihi 6,63 % atau melebihi Rp. 71,9 miliar dari target yang ditentukan sebesar 45,%.

Kepala Bapenda Kab. Mojokerto Hj. Nurul Istiqomah SE MM, bersama Sekretarisnya, H. Pipit Susastiyo, SE., MM menjelaskan realisasi penerimaan PAD pada kinerja semester pertama tidak mengalami hambatan yang berarti meski ditengan lesunya perekonomian masyarakat saat ini.
Perolehan semester pertama per 30 Juni 2026, tercatat mencapai 51,63 % atau Rp. 455,2 miliar ada kelebihan sekitar Rp 71,9 miliar atau 6,63 % dari target 45 % pada semester pertama.

Dijelaskan untuk target PAD 2026, total nominal Rp 881,788 miliar, dengan adanya PAD yang masuk pada semester pertama sebesar Rp. 455,2 miliar, kekurangan untuk target hingga semester genap 6 bulan kedepan kurang sekitar 47 %.

“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun 2026, pada semester pertama atau Triwulan IV target PAD Rp 881,788 miliar sudah terpenuhi semuanya bahkan melebihi target,”harap Nurul Istiqomah, dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Menurut Kepala Bapenda Kinerja pada semester pertama atau triwulan II bisa melebihi target hingga 6, 63 % atau Rp. 71,9 miliar selain antusiasnya para Kades (Kepala Desa) di 300 Desa/kelurahan se-Kab. Mojokerto berkompetisi mengejar pelunasan pajak 100 % pada akhir bulan Oktober 2026 atau sebelum semester II berakhir, juga adanya kelonggaran pembebasan denda bagi wajib pajak.

“Awalnya pembebasan denda pajak diberlakukan hingga Juni 2026, maka untuk tahun ini, kami memberi kelonggaran lagi bagi wajib pajak yang tidak sempat menikmati potongan denda pajak bisa melaksanakan pembayaran bebas denda pajak hingga 30 Oktober 2026” jelas Hj. Nurul Istiqomah

Ditegaskan, terlampauinya PAD pada pertengahan tahun tanpa hambatan ini juga hasil sinergitas yang dibangun lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang juga didukung banyak terobosan dan inovasi yang langsung bersentuhan dengan subjek pajak. Memanfaatkan sistem yang terintegrasi dengan aplikasi WhatsApp, kedepannya Bapenda bakal menerapkan layanan online.

’’Kami terus berupaya optimalisasi potensi PAD di segala sektor. Mulai sektor pajak daerah, sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sektor PAD lain-lain yang sah. Termasuk melakukan jemput bola kepada wajib pajak,’’ tegasnya.

Dijelaskan terkait permohonan pendaftaran pajak objek baru, permohonan salinan SPPT PBB, permohonan penerbitan objek pajak, permohonan pembetulan PBB, permohonan mutasi objek pajak, permohonan mutasi subjek pajak, permohonan pecah SPPT, permohonan penggabungan SPPT, permohonan cetak SPPT, hingga permohonan penghapusan atau pengurangan ketetapan.

Sekretaris Bapenda Pipit Susastiyo, menambahkan layanan yang sudah berjalan ini, wajib pajak juga bisa memonitoring status tagihan pajaknya terbayar atau belum. Ini untuk menghindari pemungut nakal yang tidak segera menyetorkan pajak yang dibayar wajib pajak,

“Selain SPPT PBB yang kita sebar secara manual, aplikasi yang sudah berjalan ini, kelanjutannya juga dikirim ke subjek pajak. Sebelumnya Bapenda juga meluncurkan program bebas denda pajak dengan batas akhir 30 Juni 2026,’’jelas Pipit Susastiyo.

Menurut Pipit Susastiyo, program ini berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya. Program ini memberikan kesempatan masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan, dengan batas akhir 30 Juni 2026. Sedangkan untuk wajib pajak yang belum sempat melunasi pada kesempatan yang berakir juni 2026, Bapenda masih memberi kelonggaran lagi untuk perpanjangan hingga Oktober 2026.

“Wajib pajak yang terlambat melunasi wajib pajak berikut dendanya pada Juni 2026 kemarin, saat ini masih ada kesempatan ke dua melunasi kewajiban bebas denda pajak hingga tiga bulan kedepan dan berakhir pada 30 Oktober 2026, ”pinta Pipit Susastiyo.

Disampaikan kebijakan daerah di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Albarraa dan dr Muhammad Rizal Oktavian ini merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian kepada wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. Sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan daerah. Bapenda ingin memberikan kemudahan. Sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” pungkas Pipit Susastiyo. (*)

Penulis: Gatot Sugianto