Dishub Kota Mojokerto Monitoring Jukir Pagi dan Sore Demi Kenyamanan Warga

Petugas Dishub Kota Mojokerto saat melakukan monitoring pada juki yang sedang bekerja menata dan mengawasi titik parkir jalan umum.

MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto gencar monitoring dan evaluasi pada Jukir (Juru Parkir) di sejumlah titik tepi jalan umum di wilayah Kota Mojokerto. Langkah ini untuk menciptakan layanan parkir yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, mulai awal Mei 2026 Dinas Perhubungan rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) setiap hari kepada para jukir resmi, baik pada pagi maupun sore hari di wilayah Kota Mojokerto. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelayanan parkir berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.

“Petugas Dinas Perhubungan rutin melakukan pengawasan setiap hari untuk memastikan pelayanan parkir tetap tertib dan masyarakat merasa nyaman saat beraktivitas,” kata Kepala Dishub Kota Mojokerto, di konfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Dijelaskan selain pengawasan lapangan, petugas Dishub juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para jukir secara berkala dan terjadwal agar mampu memberikan pelayanan yang sopan, ramah, serta sesuai aturan yang berlaku.

Masih penjelasan Hekamarta sosialisasi juga menyasar masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan. Dalam kesempatan tersebut, warga diimbau untuk memasang stiker parkir berlangganan sebagai tanda kendaraan telah terdaftar secara resmi.

Menurut Hekamarta, stiker parkir berlangganan menjadi bukti penting bagi kendaraan berplat nomor Kota Mojokerto saat menggunakan fasilitas parkir di tepi jalan umum. Dengan adanya stiker tersebut, pengguna kendaraan tidak perlu lagi membayar biaya parkir kepada jukir resmi.

“Stiker parkir berlangganan dapat ditunjukkan kepada jukir resmi sebagai bukti kendaraan sudah terdaftar. Jadi masyarakat tidak perlu membayar lagi ketika parkir di tepi jalan umum,” jelasnya.

Yang jadi perhatian, Dishub juga mengingatkan pemilik kendaraan berplat *S* Mojokerto untuk menempel stiker parkir berlangganan. Karena stiker ini dinilai penting. Kalau sudah ditempel, warga nggak perlu bayar lagi saat parkir di tepi jalan umum. Cukup tunjukkan stikernya ke jukir resmi.

Ia menambahkan, penerapan sistem parkir berlangganan bertujuan menciptakan tata kelola parkir yang lebih transparan dan tertib, sekaligus mencegah adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Dishub Kota Mojokerto berharap melalui pengawasan yang rutin, pembinaan kepada jukir, serta sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan parkir di Kota Mojokerto dapat semakin baik dan memberikan kenyamanan bagi seluruh warga.(*)

Penulis: Gatot Sugianto