BANYUWANGI, Wartatransparansi.com – Sejumlah pengusaha tambang galian C resmi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memilih lakukan mogok operasi. Langkah drastis ini diambil sebagai bentuk protes atas maraknya aktivitas tambang ilegal atau “bodong” yang terkesan dibiarkan bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Salah satu perusahaan yang resmi menghentikan operasionalnya adalah CV Bangkit Anugrah Jaya. Perusahaan yang mengantongi izin sah di tiga titik lokasi di Kecamatan Rogojampi (Desa Karangbendo, Rogojampi, dan Watukebo) ini memilih vakum total sebagai bentuk akumulasi kekecewaan.
”Terhitung mulai tanggal 14 Mei 2026, kami menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan,” tegas Pimpinan CV Bangkit Anugrah Jaya, Totok Supriadi, Jumat (15/5/2026).
Langkah ini diperkuat dengan pengiriman surat pemberitahuan resmi bernomor SK-01/BAJ/V/2026. Surat tersebut dilayangkan kepada berbagai instansi terkait, mulai dari DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP, hingga Polresta dan Kodim 0825 Banyuwangi.
Totok menjelaskan, langkah formal ini diambil untuk memproteksi wilayah izin mereka dari potensi pencurian material oleh oknum tidak bertanggung jawab selama masa vakum.
”Kami menegaskan, jika ada material tambang yang keluar-masuk dari wilayah perizinan kami selama masa penghentian ini, dipastikan itu bukan hasil operasional perusahaan kami,” lanjutnya.
Padahal, secara administratif, CV Bangkit Anugrah Jaya merupakan pelaku usaha yang taat regulasi. Perusahaan ini memiliki dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Dinas ESDM Jatim tertanggal 17 Desember 2025, serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru saja disahkan pada 13 April 2026.
Keputusan “tiarap” para pengusaha legal ini menjadi potret karut-marutnya tata kelola galian C di Bumi Blambangan. Bebasnya penambang ilegal menciptakan ketimpangan pasar dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Fenomena ini memicu kekhawatiran serius. Di satu sisi, penambang ilegal terus menguras kekayaan alam tanpa berkontribusi pada pajak daerah maupun mematuhi aturan lingkungan (AMDAL). Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi terancam merosot tajam akibat berhentinya setoran dari para wajib pajak resmi yang memilih menutup usahanya.
Kini, bola panas berada di tangan otoritas terkait. Apakah ketegasan hukum akan ditegakkan, ataukah tambang legal akan terus tergerus oleh maraknya praktik ilegal yang kian subur?. (*)






