BANYUWANGI, Wartatransparansi.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi resmi menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF (50) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara tertutup dan serangkaian proses penyelidikan.
AF, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Banyuwangi International Yacht Club (BIYC), terbukti melakukan kekerasan terhadap SHN (56), warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengonfirmasi bahwa status hukum AF telah dinaikkan berdasarkan kecukupan alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan ahli.
“Iya, masuk ke penganiayaan ringan. Sudah tersangka,” ujar Kompol Lanang, Senin (11/5/2026).
Lanang menegaskan bahwa meskipun statusnya adalah penganiayaan ringan, tindakan kekerasan tersebut tetap terbukti secara hukum.
Penerapan pasal disesuaikan dengan hasil visum dan bukti-bukti pendukung yang dikantongi penyidik.
“Bukan tidak terbukti, terbukti penganiayaan. Namun, penerapan pasal yang disangkakan sesuai alat bukti masuknya penganiayaan ringan,” tegasnya. (*).






