Desak Bupati Mojokerto & Dinas Pertanian Usut Bantuan Sapi di Ds. Wiyu Sebelum Musnah

Foto : Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Mojokerto

MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Warga Dusun Briti Desa Wiyu Kec. Pacet Kab. Mojokerto didukung LSM GMICAK mendesak Bupati Mojokerto Gus Barra dan Dinas Pertanian setempat segera melakukan monitoring dan evaluasi pada Poktan (Kelompok Tani) Dsn. Briti Ds. Wiyu Kec.Pacet Mojokerto, yang menerima bantuan program UPPO melalui Dinas Pertanian.

Pasalnya bantuan senilai 200 juta yang sudah berupa 10 ekor sapi, dan peralatan pengolah pupuk organik serta armada motor TOSA, saat ini diduga tinggal 4 ekor sapi dan peralatan pendukung juga tidak berfungsi lagi.

Agar program UPPO (Unit Pengolahan Pupuk Organik) yang pernah ada di Desa Wiyu Kec. Pacet Kab. Mjokerto mulai tahun 2017, tidak tinggal nama saja, Pimpinan Daerah (Bupati) beserta Instansi terkait (Dinas Pertanian) Kab. Mojokerto perlu secepatnya turun tangan melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus minta pertanggungjawaban Ketua Poktan, sebelum ternak sapi dan lainnya musnah tanpa jejak, sekaligus bisa menguak kasus serupa secara regiaonal dan nasional.

Keterangan sejumlah warga dan anggota Poktan yang saat ini diduga sudah bubar, menyebutkan awal ada program UPPO di desanya, antara Ketua dan anggota mengelola 10 ekor sapi dan memanfaatkan peralatannya dengan tertif. Seiring perjalanan waktu kepengurusan Poktan tidak kondusif dan tidak aktif lantaran kurang tranfaran dalam kelompok tani tersebut.

Warga yang pernah menjadi anggota Poktan dan siap memberikan keterangan jika ada monitoring dan evaluasi dari petugas diantaranya Paiman RT-04, H. Nursalim RT-07, Munif RT-07, Purwiji-RT-08, Sutris-RT-05, Kusman RT-06, Sugeng RT-05, Suwarno-RT-05) serata Suwarno (RT 04).

Diantaranya menjelaskan sudah berjalan 9 tahun ini, dari 10 ekor sapi dan peralatan tersebut di kelola dikelola tunggal oleh Ketua Poktan yang saat ini merangkap sebagai Kadus (Kepala Dusun) setempat. Adapun perkembangannya selama 9 tahun ini, anggota Poktan tidak mengetahui laporannya yang harusnya sudah menjadi berapa puluh ekor sapi jika beranak-pinak atau terkumpul berapa ratus juta jika dijual belikan dengan cara tukar tamabah.

“Kalau dikelolan secara transparan sapi bisa berkembang sekitar 45-60 ekor selama 9 tahu dan bisa digulirkan ke warga lain di kampung setempat dan jika dijual dengan cara tukar tamah (sapi besar ditukar dengan sapi kecil (pedet), bisa terkumpul ratusan juta” kelekar warga , yang engan disebut namanya.

Para mantan anggota poktan mengetahui bahwa saat ini di kandang milik Poktan tinggal 4 ekor sapi saja, Entah yang 6 ekor sapai berada dimana. Warga mengaku pernah mendengar pernah ada 1 ekor sapi yang mati, Tetapi perkembangan selanjutnya tidak tahu.

Secara terpisah Ketua Poktan Dusun Briti, Desa Wiyu-Pacet Kusnadi saat dikorfirmasi awak Media di rumahnya mengakui menerima progran UPPO senilai 200 juta sejak 2017 dan membelanjakannya sesuai juknis dalam bentuk 10 ekor sapi, dan peralatan pendukung berupa mesin cacah rumput serta motor TOSA.

Dijelaskan sebanyak 10 ekor sapi tersebut mati 1 ekor ada data foto copynya, dan sudah dilaporkan ke Desa Wiyu. tanpa menyebutkan tahun berapa, kemudian ada yang mati lagi namun lupa bulan dan tahunnya.

Selanjutnya Kusnadi mengajak awak media mengecek sapi di kandang milik Poktan. Saat dilokasi terdapat 4 ekor sapi, kemudian menunjukan kandang terpisah, yang harusnya berisi 4 ekor sapi jika memang benar mati 2 ekor.

Namun saat mengajak ke kandang lain hanya berisi 2 ekor sapi saja, dengan alasan yang 2 ekor sapi masih dikerjakan diluar, mungkin maksudnya untuk membajak (red )

Usai dari kandang Kusnadi janji menunjukan surat 2 ekor sapi yang mati dan mengirimnya via WA. Namun hingga berita ini diturunkan bukti surat tersebut tidak kunjung dikirimkan bahkan HP-nya tetap aktif saat dihubungi namun tidak pernah diangkat di WA juga tak ada jawaban.

Sementara itu warga lainnya menjelaskan bahwa Poktan hanya memiliki 1 kandang dan diketahui isinya saat ini ada 4 ekor sapi. Sedangkan kandang lain berikut isinya 2 ekor sapi adalah milik orang lain/warga setempat. Bisa saja hanya untuk mengelabuhi siapa saja yang ingin mengecek keberadaan jumlah sapi tersebut.

Sekdes Wiyu Iswanto, saat dikonfirmasi dikantornya membenarkan adanya bantuan sapi lewat Progran UPPO tersebut. Namun perkembangan secara detail hingga saat ini tidak mengetahuinya. Demikian juga sisa ternak sapi yang diketahui ada 4 ekor di kandang Poktan tersebut, sedangkan sapi lainnya tidak mengetahuinya.

“Agar tinggalan progran UPPO di Dsn. Briti Desa Wiyu-Pacet Kab. Mojokerto tersbut tidak tinggal nama saja, Bupati Mojokerto Gus Barra dan Instansi Dinas Pertanian cepat melakukan monitoring dan evaluasi, ke Poktan tersebut untuk menyelamatkan aset negara yang tersisa sekaligus minta pertanggungjawan Ketua Poktan,” desak Ketua Umum LSM GMICAK (Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi), Supriyanto (ilyas), dikonfirmasi Kamis (14/5/2026).

Menurut Supriyanto, meski perjalanan Poktan tersebut sudah 9 tahun, petugas yang berkaitan dengan program ini khususnya Dinas Pertanian secepatnya melakukan evaluasi sebelum aset yang tersisa benar-benar lenyap tanpa bekas dan tinggal nama, sekaligus juga minta pertanggungjawaban Ketua Kelompok.

LSM GMICAK menegaskan bahawa oknum Kelompok Tani (Poktan) yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Dusun Briti, melakukan penyimpanan terhadap bantuan Sapi yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto senilai Rp. 200 juta tahun 2017.

Dijelaskan Argumentasi Hukum (Legal Arguments) Bahwa, Hibah Bantuan Program UPPO adalah program Kementerian Pertanian untuk meningkatkan penggunaan pupuk organik melalui pengelolaan limbah kotoran ternak secara mandiri. Kelompok tani menerima bantuan fisik dan sarana senilai kurang lebih Rp200 juta, yang mencakup pembangunan rumah kompos, pengadaan ternak (sapi/kerbau), alat pengolah pupuk organik (APPO), dan kendaraan roda tiga.

Perlu diketahui bahwa program UPPO ini bersumber dari APBN dengan pagu anggaran 200 juta. dengan sistem penyaluran bantuan melalui dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kabupaten Mojokerto . Penggunaan bantuan tersebut untuk pembangunan satu unit Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO), satu unit kandang komunal.

Selanjutnya pengadaan mesin pengolah pupuk organik ( Chooper) dan satu unit kendaraan roda Tiga, serta 8-10 ekor sapi.

Menurut Supriyanto (ilyas) jika keberadaan kasus tersebut benar adanya terkandung Kasus korupsi terkait bantuan sapi di sektor pertanian secara hukum melanggar berbagai ketentuan pidana dan nilai-nilai dasar negara. Pelanggaran ini mencakup aspek hukum pidana korupsi, norma etika, hingga ideologi Pancasila.

Rincian aturan dan nilai yang dilanggar dalam kasus korupsi bantuan sapi tersebut yakni melanggar Hukum Pidana (UU Tipikor). Seperti kasus serupa yang terjadi di Lampung Selatan dan Kabupaten Serang. Pelaku korupsi sapi umumnya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3: Mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 18: Mengatur tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar jumlah harta benda yang dikorupsi. Serta Pasal 55 ayat (1) KUHP: Sering diterapkan jika korupsi dilakukan secara bersama-sama (penyertaan).

Foto : Ketua Poktan, saat berada di Kandang Sapi Poktan Dsn, Briti Desa Wiyu-Pacet Mojokerto

Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) telah melakukan somasi dan meminta kepada Bapak Presiden, Kapolri, Kementrian Pertanian Republik Indonesia, Gubernur Jatim dan Bupati Mojokerto, Dinas Pertanian Kab. Mojokerto seta APH di Jatim dan Kab. Mojokerto secepatnya turun tangan bersinergi menyikapi adanya dugaan penyelenggaraan bantuan sapi, bertujuan untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan mencegah tindak pidana korupsi.(*)

Penulis: Gatot Sugianto