MOJOKERTO,WartaTransparansi.com – Motif pelaku penganiayaan istri dan pembunuhan pada mertuanya di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kab. Mojokerto dipicu masalah hubungan keluarga yang tidak harmonis imbas ekonomi, hubungan asamara serta mertua yang diduga ikut campurtangan dalam urusan keluarganya.
Ini pengakuan S (43) pelaku penganiayaan sekaligus pembunuhan yang tidak mampu mengendalikan emosinya saat cekcok dalam rumah tangganya sehingga melampiaskan penganiayaan pada istrinya S.W (35) hingga babak belur serta menikam mertuanya S.A (54) dengan pisau dapur hingga meninggal dunia di temmpat kejadian, saat diminta keterangan polisi di Mapolres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata didampingi Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan serta Kasi Humas IPTU Suyanto, saat menggelar konferensi pers di Lapangan Tembak Polres Mojokerto pada Kamis (7/5/2026). Memaparkan peristiwa berdarah tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta pembunuhan dalam lingkup rumah tangga.
“Pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan dan pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur, Kec. Puri Mojokerto”ungkap AKBP Andi Yudha Pranata.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku dipicu persoalan rumah tangga yang telah lama berlangsung. Hubungan tersangka dengan istrinya diketahui sudah tidak harmonis dan keduanya tidak lagi tinggal serumah.
“Tersangka sering terlibat cekcok dengan istrinya karena rasa cemburu, dugaan perselingkuhan, serta persoalan ekonomi. Selain itu, hubungan tersangka dengan ibu mertuanya juga tidak baik karena dianggap terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangga,” jelas AKBP Andi Yudha Pranata.
Polisi menyebut, sebelum kejadian sempat terjadi pertengkaran antara tersangka dan istrinya di dalam rumah kontrakan tersebut. Emosi yang memuncak membuat tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Saat penganiayaan berlangsung, ibu mertua pelaku datang melalui pintu belakang rumah. Kedatangan korban membuat tersangka panik. Karena diliputi rasa jengkel terhadap mertuanya, pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan menyerang korban hingga mengalami luka fatal di bagian leher dan perut.
Korban S.W. yang mengalami luka berat langsung dilarikan ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk mendapatkan penanganan medis dan visum. Sementara jenazah korban S.A. dibawa ke RS Bhayangkara Porong, Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan otopsi.
“Hasil otopsi menyatakan korban meninggal akibat luka bacok pada bagian leher yang menyebabkan terputusnya organ-organ vital,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan usai mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto bersama tim identifikasi, Opsnal Jatanras dan Resmob langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Di dalam rumah, petugas menemukan dua korban perempuan dalam kondisi bersimbah darah. Korban diketahui berinisial S.A. (54) yang meninggal dunia di lokasi kejadian, serta S.W. (35) yang mengalami luka berat. Keduanya merupakan ibu dan anak kandung.
Keterangan sejumlah saksi di sekitar TKP, polisi mengantongi identitas pelaku berinisial S (43), yang merupakan menantu korban S.A. sekaligus suami korban S.W. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai penjual balon dan mainan anak-anak keliling jalan dengan menggunakan kostum badut dengan sepeda pancal.
“Saksi melihat terdapat noda darah di lengan tersangka saat meninggalkan rumah korban, pelaku terlihat membersihkan darah di lengannya dengan kain bekas (gombal), dan sempat mengungunci pintu dari luar rumah dan melemparkan kunci ke dalam rumah lewat angin-angin atas pintu sebelum pergi” terang Kapolres.
Berbekal informasi dan bukti yang didapat di lapangan, tim gabungan Opsnal Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melarikan diri ke arah Surabaya.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Surabaya oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mojokerto dengan bantuan anggota Polsek Asemrowo.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur, pakaian korban yang berlumuran darah, telepon genggam, hingga sejumlah barang pribadi lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 ayat (1) KUHP. (*)






