Proses Seleksi Administrasi PAW Kades Jambewangi Selopuro Tuai Polemik di Masyarakat

Camat Selopuro dan sejumlah tokoh masyarakat saat dikonfirmasi awak media

BLITAR, WartaTransparansi.com – Tuai polemik, proses penjaringan calon Penggantian Antarwaktu (PAW) Kepala Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, nampaknya menimbulkan masalah. Menurut tokoh masyarakat ada dugaan panitia pansel penyelenggara tidak menjalankan proses secara adil dan transparan.

Peristiwa itu berawal dari proses penjaringan bakal calon kades yang awalnya diharapkan berjalan demokratis, namun kenyataannya berbanding terbalik. Berdasarkan laporan di lapangan, muncul dugaan adanya perlakuan tidak setara dalam verifikasi berkas administrasi.

Menurut, Edi Muchlison, tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa panitia terkesan mempersulit sebagian calon dengan alasan administratif yang dinilai tidak substansial. Seperti contohnya, adanya perbedaan penulisan nama orang tua dalam dokumen kependudukan yang dijadikan alasan untuk menggugurkan calon.

“Perbedaan ejaan seperti ‘Ahmad’ yang tertulis A-H-M-A-D di Kartu Keluarga, tetapi di akta kelahiran menjadi A-C-H-M-A-D, itu dijadikan alasan tidak memenuhi syarat. Padahal calon tersebut sudah mengajukan perbaikan data ke Dispendukcapil dan memiliki tanda terima,” ujar Edi, Kamis (23/4/2026).

Bukti pengajuan perbaikan data tersebut seharusnya bisa menjadi dasar pertimbangan panitia. Bahkan, pihak Dispendukcapil disebut telah menyarankan agar tanda terima pengurusan dilampirkan sebagai pengganti sementara. Namun, panitia tetap menolak dokumen tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dengan adanya calon lain yang gagal mendaftar karena belum sempat melegalisir ijazah, meskipun telah melengkapi hampir seluruh persyaratan lain seperti SKCK, surat bebas narkoba dan pemeriksaan kesehatan. Upaya untuk meminta toleransi waktu perbaikan pun disebut tidak diakomodasi panitia.

Menurut Edi, saat dimintai kebijakan, panitia bersikukuh tidak ada waktu perbaikan. Kalau saat itu berkas belum lengkap, langsung ditolak. Ini yang kami nilai tidak manusiawi dan tidak memberi ruang keadilan. Kecurigaan semakin menguat ketika menjelang penutupan pendaftaran, seorang calon yang merupakan anak dari salah satu pendaftar sebelumnya justru diterima tanpa hambatan berarti.

“Padahal waktu pendaftaran disebut hampir habis. Sekitar lima menit sebelum penutupan, ada calon datang dan langsung diterima, mengisi formulir dan dinyatakan lolos. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” jelasnya.

Akibat serangkaian kejadian tersebut, jumlah calon yang dinyatakan lolos terancam hanya dua orang. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat yang menilai proses penjaringan tidak mencerminkan keterbukaan dan kompetisi yang sehat. Pihaknya tidak bisa terima karena calon Kepala Desa Jambewangi hanya ada dua orang bapak dan anaknya.

“Apa di Desa Jambewangi gak ada orang lagi?. Sedangkan para tokoh masyarakat pun telah berupaya menyampaikan keberatan kepada pihak kecamatan selaku pembina. Mereka meminta agar dilakukan klarifikasi menyeluruh sebelum penetapan calon definitif,” tegasnya.

Edi berharap ada cross check dari pihak kecamatan, sebelum ditetapkan. Alangkah baiknya proses penjaringan ini dievaluasi dan sejumlah tokoh masyarakat menuntut agar pendaftaran yang sudah ditutup kemarin dibatalkan

“Sebab,situasi sosial di Desa Jambewangi cenderung sensitif setiap kali ada momentum politik seperti pilkades,jika polemik ini tidak diselesaikan secara bijak, dikhawatirkan dapat memicu gejolak di tengah masyarakat. Kita tidak bisa menjamin kondisi ke depan jika ini dipaksakan, sebab, Jambewangi punya sejarah dinamika yang cukup tinggi dalam setiap kontestasi,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Selopuro, Eko Yudhi Prasetyo mengaku belum mengetahui adanya polemik ini. Dia menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak panitia terkait tindak lanjut permasalahan ini.

“Kami belum mengetahui adanya persoalan ini. Soal kelengkapan dokumen, sebenarnya itu ranahnya panitia. Nanti kita akan koordinasi lagi, karena sampai saat ini panitia belum melaporkan ada berapa calon yang akan ditetapkan,” jelas Yudhi.

Dilain sisi, saat dikonfirmasi awak media, Ketua Pantia PAW Kepala Desa Jambewangi, Imam membantah telah berlaku tidak adil. Dirinya mengaku pihak panitia hanya menjalankan sesuai ketetapan yang ada.

“Tidak benar, informasi tersebut gak masuk di panitia. Tidak ada toleransi dalam hal kelengkapan berkas, itu sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan. Untuk informasi lengkapnya, ada di sekretariat karena semua dokumen di sana,” jlentrehnya.

Imam menyebut, rencana penetapan calon PAW Kepala Desa Jambewangi akan dilakukan pada malam ini. Saat ini, dari 4 orang yang mengambil formulir, baru 3 orang yang melakukan pengembalian berkas. (*)

Penulis: Sumartono