KH Romanto S.Pdi MPd: Akad Nikah, Pernjanjian Agung yang Disaksikan Malaikat

Kendal, Wartatransparansi.com – Ustad KH Romanto S.Pdi MPd, menegaskan bahwa pernikahan (akad nikah) adalah perjanjian agung yang telah disaksikan malaikat-malaikat serta Alloh Subhanahu wa Ta’ala (SWT) sendiri, seraya mengutip surat An Nisa ayat 21.

wa kaifa ta’khudzunahu wa qad afdla ba‘dlukum ilâ ba‘dliw wa akhadzna mingkum mitsaqan gholithoh.

Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?

Ustad Romanto selanjutnya, menjelaskan bahwa perjanjian agung itulah, maka tanggung jawab untuk menjaga mempelai wanita sejak pernikahan berpindah ke suami dari ayahnya yang mengasuh sejak kecil.

Mengingat, suami-isteri dengan menyalurkan hasrat biologis bersamanya? Dan mereka telah mengambil perjanjian yang kuat dalam ikatan perkawinan sehingga menjadi pasangan isteri dari suami, ikatan perkawinan tersebut merupakan ikatan suci yang harus dijaga sehingga siapa saja yang memutus ikatan suci itu mendapat murka Allah. Bahkan Nabi Muhammad SAW berpesan, “Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka sebagai amanat Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.”

Firman Alloh,
“Ar-rijalu qowwamuna ‘ala an-nisa”, kata Ustad Romanto, adalah penggalan Surat An-Nisa ayat 34 yang menegaskan bahwa laki-laki (suami) adalah pelindung, pemimpin, dan penanggung jawab perempuan (istri). Hal ini didasarkan pada kelebihan fisik/fitrah serta kewajiban memberi nafkah. Ayat ini menekankan tanggung jawab pengayoman, bukan penindasan

Ust KH Romanto S.Pdi, MPd, menegaskan bagi isteri menjaga ikatan suci ini, dengan taat atau berbakti kepada suami dengan sholat 5 waktu, puasa Romadlon, dan menjaga kehormatan keluarga, sebagaimana hadits yang menyebutkan; bahwa isteri yang baik menjaga atau mampu menutup aurat, dalam bentuk melindungi semua hal berkaitan dengan menciptakan keimanan dan ketakwaan dalam rumah tangga, sehingga akan terwujud keluarga sakinah, mawadda wa rohmah.

Suami dan isteri, lanjut Ustad Romanto, ibarat pakaian sebagai surat Al-Baqarah ayat 187, yang bermakna saling menutupi aib/kekurangan, melindungi, memberi rasa aman (sakinah), dan menghiasi satu sama lain. Pasangan adalah tempat terdekat untuk berbagi kehangatan, kenyamanan, dan penjaga kehormatan masing-masing.

Menurut Ustad Romanto, makna paling baik adalah, “Suami Istri Ibarat Pakaian” islah
menutupi aib dan kekurangan: Pakaian menutupi aurat dan kekurangan tubuh. Begitu pun suami istri, wajib menutup rapat kekurangan, aib, dan masalah rumah tangga dari orang lain.

Juga, lanjutnya, memberi perlindungan, karena pakaian melindungi tubuh dari panas dan dingin. Suami istri saling melindungi dari bahaya, memberikan kehangatan emosional, empati, dan ketenangan hati. (Djoko Tetuko)