BLITAR, WartaTransparansi.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Keputusan tertuang dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, mewakili Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan berhentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, Jawa Timur.
Berikut adalah daftar SPPG di Kabupaten dan Kota Blitar yang terkena sanksi:
Kabupaten Blitar:
1. SPPG Blitar Kademangan Plosorejo
2. SPPG Blitar Kanigoro Gaprang
3. SPPG Blitar Kanigoro Tlogo 3
4. SPPG Blitar Kesamben Jugo
5. SPPG Blitar Garum Tawangsari
6. SPPG Blitar Garum Sidodadi
7. SPPG Blitar Udanawu Sukorejo
8. SPPG Blitar Gandusari Tulungrejo
9. SPPG Blitar Wlingi Klemunan
10. SPPG Blitar Kademangan Plumpungrejo
11. SPPG Blitar Garum Pojok
12. SPPG Blitar Wonodadi Kunir
13. SPPG Blitar Garum Bence
14. SPPG Blitar Talun Jeblog
15. SPPG Blitar Srengat Srengat 2
16. SPPG Blitar Kanigoro Sawentar
17. SPPG Blitar Garum Sidodadi 2
18. SPPG Blitar Ponggok Karangbendo 2
19. SPPG Blitar Nglegok Krenceng
20. SPPG Blitar Ponggok Jatilengger
21. SPPG Blitar Wonodadi Kunir 2
22. SPPG Blitar Ponggok Ponggok 2
23. SPPG Blitar Ponggok Karangbendo
Kota Blitar:
24. SPPG Kota Blitar Sananwetan Bendogerit 3
25. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Tanggung 2
26. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Sentul
27. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Tanggung
28. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Kepanjenkidul 3
Surat dengan sifat itu terbit pada 25 Mei 2026, langkah ini diambil karena puluhan SPPG tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau IPAL yang ada belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Dari hasil pendataan berjenjang oleh Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur melalui para Kepala SPPG, ditemukan bahwa puluhan unit pelayanan di Blitar belum dilengkapi IPAL yang memadai. Padahal, IPAL merupakan infrastruktur krusial untuk menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berikut isi kutipan surat tersebut, mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan.
Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG yang bersangkutan.
Kategori sanksi yang dikenakan adalah Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major), artinya perbaikan yang diperlukan bersifat signifikan namun bukan karena bencana atau keadaan darurat.
Para Kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat ini diterbitkan.
Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
Setelah diverifikasi dan dinyatakan selesai, operasional dapat kembali berjalan. Penyerahan bukti dilakukan melalui tautan: https://forms.gle/2XeULzQ33AA6aLJw6
Badan Gizi Nasional meminta seluruh kepala SPPG untuk segera menindaklanjuti surat ini dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Diketahui, berdasarkan surat tersebut, ada 372 dapur SPPG di Jawa Timur yang diberhentikan sementara akibat IPAL tidak memenuhi standar diantaranya Kabupaten dan Kota Blitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari perwakilan SPPG yang terkena sanksi. (*)






