Blitar  

Gaji 500 Ribu Masih Dipotong Iuran, Telat Bayar, Nasib Guru di Blitar Mengenaskan

BLITAR, WartaTransparansi.com – Sungguh miris sekali nasib guru di Kabupaten Blitar, sudah gajinya hanya Rp 500 ribu perbulan masih harus di potong untuk tunjangan BPJS kesehatan, bukan itu saja gajinya pun kadang telat dibayarkan.

Hal ini diungkapkan salah satu guru SD di Panggurejo yang bernama Sintia pada saat mengadukan perihal nasib mereka ke DPRD Kabupaten Blitar Komisi IV untuk mewakili rekan sesama guru yang hasilnya sama dengannya, Selasa (10/02/2026).

“Hari ini kita mengikuti undangan dari DPRD untuk membahas Gaji guru paruh waktu. Kita menggadukan terkait gaji P3K paruh waktu yang hanya di gaji Rp. 500 ribu perbulan dan kita tidak tahu bahwa kita di gaji Rp 500 ribu karena dari Dinas Pendidikan sendiri tadi saat rapat mengatakan bahwa dinas pendidikan tidak mengajukan gaji sebesar Rp. 500 ribu tetapi mengajukan ke Menpan Rp. 940 ribu sebulan namun alasannya tidak di acc oleh pusat,” ucap Sintia.

Dikatakannya, kenapa tidak di setujui gaji Rp. 940 karena ada pemangkasan dan itu di katakan oleh Dinas Pendidikan dan kita di suruh menunggu dulu karena Gaji sebesar Rp. 500 ribu perbulan sudah di tanda tangan kontrak diatas materai.

Ketika ditanya kenapa para guru tersebut mau menandatangani kontrak dengan gaji Rp 500 ribu, para guru yang di wakili Sintia menjelaskan bahwa mereka tanda tangan kontrak tetapi tidak mengetahui isinya. Sebab mereka menandatangani kontrak bermaterai tersebut kosong tidak ada materi apa apa hanya sampul nama dan di bagian belakangnya ada nama mereka bermaterai untuk di tandatangani.

“Namun, setelah perjanjian kerjanya dibagikan kita membacanya ternyata di situ ada tertera gaji Rp 500 ribu dan masih ada potongan untuk BPJS dan yang lain nya di pasal 7 ayat 1 sampai 7 gaji kita Rp 500 ribu dan potongan gaji,” urainya.

Ketika ditanya siapa yang menyuruh tanda tangan, Sinta menyebut salah satu orang dari Dinas pendidikan seksi SD sendiri dan bidang SMP sendiri. Bukan saja gajinya sangat minim Rp 500 dan dipotong mereka pun gajinya telat sampai saat ini untuk gaji bulan Januari sampai Febuari belum menerima gaji.

Kenyataan tersebut sangat miris sekali mengingat tugas mereka yang sangat berat yaitu mendidik anak anak bangsa kita untuk menjadi pintar .

“Mereka tidak bisa menolak menandatangani kontrak tersebut karena dari awal mereka dikumpulkan di Dinas Pendidikan dan diancam. Kalau tidak mau tandatangan, kalau tidak mau menerima gaji Rp.500 ribu silahkan mundur ,dan yang mengatakan tersebut adalah oknum dari Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Dan ternyata gajinya bukan hanya Rp 500 ribu tetapi ada yang Rp 250 ribu, ada yang Rp 200 ribu bahkan harus di potong disuruh transport sendiri benar benar miris sekali. Sebelumnya status kita GTT dan sekarang ini P3K paruh waktu dan dahulu sebelum.ke P3K paruh waktu pernah ikut test yang tahun 2024 itu.

“Namun ternyata yang diangkat itu dari PPG yang dari luar Jawa, luar Kota Blitar itu dan kita pernah demo namun ya jawabannya itu dari Pusat, Dinas mengatakannya seperti itu,” ujar Sintia dengan kecut.

“Teman-teman kita bahkan banyak yang sudah mengabdi 20, 21,18 tahun belum diangkat P3K paruh waktu dan kita inginkan gaji kita di rubah dinaikin atau kalau tidak bisa jam kerja kita jangan disamakan dengan ASN yang penuh waktu. kalau dulu katanya ada regulasi cuma 4 jam, jlentrehnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso yang mendapatkan wadulan para guru paruh waktu itu pun tak bisa berkomentar banyak. Menurut Sugeng kondisi keuangan daerah memang seperti itu sehingga kekuatan daerah untuk menggaji guru hanya sebesar Rp.500 Ribu.

Ini kan aturannya sesuai dengan keuangan daerah, ini kan yang menjadi dilema bagi kita sementara kita memang ada pengalihan anggaran yang begitu besar karena efisiensi,” ucap Sugeng

Miris memang gaji guru kita di Kabupaten Blitar untuk menghidupi keluarga mereka karena gajinya minim dan telat telat ini , selain mengajar mereka mengandalkan kerja sampingan ya ada yang berjualan di rumah dan ada yang mengandalkan. (*)