MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Gugatan kepada Bupati Magetan resmi terdaftar di PTUN surabaya dengan Nomor Perkara : 168/G/2025/PTUN.SBY antara Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti M.Pd dengan Nur Wakhid yang diwakili oleh Nurcahyo SH. dan Sumadi SH.
Bupati Magetan di gugat karena karena ketidak Cermatan dalam melakukan Proses PAW Nur wakid yang tidak memenui Ketentuan PP 12 Tahun 2018 Pasal 113. “Ketidak cermatan dan ketidak telitian serta Tidak Profesionalnya Jajaran Sekda Magetan dalam Melaksanakan Tata Kelola Pemerintaan Yang baik sebagaimana di atur dalam UU 30 tahun 2014 Tentang Administratif Pemerintahan Serta Azas Umum Pemerintaan Baik,” Jelas Nur cahyo
Dijelaskan sebagaimana ketentuan Perundang Undangan kami diwajibkan melakukan Pengajuan Surat Keberatan atas Tindakan Bupati Magetan yang melawan Hukum, dengan surat LBH Parade Keadilan Nomor : 176/Sus/LBH Parade Keadilan/XI/2025 dalam Surat nya meminta Bupati Magetan Untuk mencabut Surat PAW nurwakhid yang Bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Yang ada Jelas Pengacara Muda Magetan ini.
“Kami prihatin dengab ketiidak cermat tidak professional dalam memberikan Pelayanan dan menjalankan administratif Pemerintahan,” tegas Nur Cahyo. Harusnya dengan Keluarnya Surat Sekda Prov Jawa Timur dalam Surat nya Nomor : 100.1.4.2/39640/011.2/2025 tanggal 4 Nopember 2025 Sudah menyatakan bahwa Surat Bupati Magetan Tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan. Harusnya Segeri bersikap dan Evalusasi Mencabut Surat Bupati Magetan tentang PAW Nur Wakhid ke Gubernur Jawa Timur.
rihatinkan dan sayangkan dinas OPD terkait membuat Surat Bupati Magetan Nomor : 1.3.11.3/466/403.031 /2025 yang kami terima pada 9 Desember 2025 yang di tanda tangani Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti yang menegaskan bahwa Surat Bupati Magetan dan Dokumen yang lengkapnya yang di kirim ke Gubernur sudah Benar dan sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan.
Tindakan OPD terkait ini setelah Terbukti ada Putusan Pengadilan Perbuatan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka bisa kita lanjutkan untuk bukti patut di duga memenui unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dalam UU 20 Tahun 2001 Pasal 12 (e) yang menyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*)











