Satpol PP Sidoarjo Menghancurkan 1.407 Botol Minuman Memabukan Guna Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat

Sidoarjo (wartatransparansi.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) menertibkan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dengan memusnahkan sebanyak 1.407 botol minuman beralkohol.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Hadir dalam acara mewakili Pemda, Asisten 2 Muhamad Machmud, Kasat Pol PP A. Yani, Anggota DPRD Warih Handono, serta jajaran kepolisian dan TNI dan Forkopimda

Asisten 2 Kepemerintahan kabupaten Sidoarjo, Machmud, menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perbub Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ia menjelaskan bahwa razia dilakukan di tempat yang tidak memiliki izin., operasi lanjutan yang diamankan dengan barang bukti yang diserahkan kepada Satpol PP.

Machmud menambahkan bahwa Satpol PP sudah melakukan identifikasi terhadap tempat-tempat yang melanggar dan tidak berizin. Penertiban terhadap tempat-tempat yang akan terus dilanjutkan sesuai Standart SOP

“Harapan kegiatan ini akan di lakukan secara merata di tempat yang sudah kami targetkan,” Ungkap Machmud.

Dengan cara kebersamaan kasat Pol PP A. Yani menjelaskan bahwa sebagian minuman beralkohol yang diamankan sudah memiliki cukai, namun tempatnya tidak berizin untuk mengedarkan produk tersebut. “Memang ada tempat-tempat yang diizinkan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Yang kami lakukan adalah penertiban terhadap penjual yang tidak memiliki izin usaha untuk penjualan,” jelas A. Yani.

“Jadi, hasil tindak pidana ringan (tipiring) dari putusan pengadilan, kami serahkan ke kejaksaan. Di kejaksaan, kami meminta agar sebagian barang bukti dijadikan alat bukti untuk dimusnahkan, dan persetujuan dari pengadilan sudah kami dapatkan,” ungkap A. Yani

A. Yani menambahkan bahwa bagi tempat penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, Satpol PP akan mengamankan tempat tersebut. Selanjutnya, bersama Dinas Perizinan dan aparat kepolisian, akan dilakukan penertiban terhadap bangunan atau tempat usaha yang tidak berizin.

“Di Sidoarjo, marak penjualan minuman beralkohol di warkop, kafe, dan tempat lainnya yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan perizinan,” tambah A. Yani.

Warih Handono, Anggota DPRD Sidoarjo, juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP. Ia mengungkapkan bahwa dalam sidak lapangan, ia menemukan banyak penjual minuman beralkohol yang beroperasi di rumah-rumah warga, bukan lagi di kafe atau warung.

“Jadi, kebanyakan penjualannya sudah dilakukan di rumah-rumah. Satpol PP sudah melakukan evaluasi dan kemudian melakukan sidak bersama. Kami berharap Satpol PP dapat terus melakukan penertiban secara rutin dan merata, tidak hanya pada saat-saat tertentu saja,” ujar Warih.(*)