MADIUN (Wartatransparansi.com) – Data perolehan retribusi parkir tahun 2023 dan 2024 kota Madiun menunjukkan adanya ketidakwajaran. Dengan kenaikan tarif retribusi dua kali lipat pada 2024, seharusnya realisasi pendapatan tidak mengalami penurunan. Penghasilan itu idealnya sama atau naik, tapi ini justru turun.
Permasalahan menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat termasuk pihak kepolisian resort Kota yang telah turun tangan untuk menelisiknya.Kepala Seksi Terminal Penumpang & Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Madiun, Dimas Irawan, A.Md. ketika dikonfirmasi jika satuan reskrim telah menilisik dan mendalami permasalahan tersebut hanya menjawab singkat. “Silakan konfirmasi ke polres mas,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sementara itu polresta Madiun melalui kasi humas Iptu Ubaydilah menyampaikan jika pihak reskrim sedang melakukan pendalaman dengan cek di lapangan.” Sudah dalam penanganan satuan reskrim dan saat ini Masih proses pendalaman dan pengecekan di lapangan,” terang Iptu Ubaydilah.
LSM Garis Pakem Mandiri yang sejak awal menyoroti masalah ini menyampaikan sangat bersyukur adanya penertiban dugaan kebocoran setoran parkir bahu jalan yang saat ini dalam penanganan polres kota Madiun, namun kenapa baru tahun 2025 ini, lantas untuk tahun 2023 dan 2024 bagaimana adanya kejangalan tersebut.” mudah mudahan semua ada jawaban yang jelas dan masuk akal.” Semoga ada transparansi penanganan permasalahan dari pihak terkait,” kata Udin dari LSM Pakem.(*)