NGAWI (Wartatransparansi.com) – Proses seleksi penjaringan perangkat Desa Sirigan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berpotensi berujung pada sengketa hukum. Hal ini menyusul langkah hukum yang akan ditempuh oleh peserta yang dirugikan melalui kuasa hukumnya LBH Parade Keadilan. Ini Setelah dilakukan mediasi dan klarifikasi di Kecamatan Paron.
Banyak temuan kejanggalann dalam Proses Ujian yang melanggar Ketentuan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 Pasal 13,15, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, Maka peserta yang merasa dirugikan akan menempuh jalur hukum ke PTUN Surabaya dan dugaan pidana korupsi jalur pidana korupsi.
“Proses Pengisian Perangkat Desa Sirikan akan masuk jalur Hukum Ke Ranah Pengadilan Tata Usaha Negara Maupun Ke Jalur Pidana Korupsi,” Jelas Sumadi kuasa hukum peserta seleksi. Menurutnya pelanggaran tersebut sudah terbukti dan diakui tim pengisian perangkat desa Siringan. Pengakuan tim Penyusun soal dan semua dokumen menjadi dasar untuk mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya.
Sedangkan adanya indikasi dugaan transaksi ratusan juta atau setara dengan harga sawah ½ Bau di Paron untuk Formasi Jabatan kepala dusun akan di laporkan ke Proses Pidana Korupsi. Belasan tokoh masyarakat bersedia menjadi saksi.
Hal tersebut diduga sebagai tindakan melawan hukum, mengutungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi Pasal 12. Dengan bukti bukti tertulis dan kesaksian , dugaan tersebut telah memenui unsur tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dalam Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” terang Sumadi.
Terlapor merupakan Penyelenggara Negara, bermaksud mengutungkan diri Sendiri atau Orang lain secara Melawan Hukum, serta menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Maka Panitia, Tim Penyusun, Kepala Desa, dan Camat diduga Terlibat dalam tindak Pidana Kejahatan tersebut dan Menerima aliran Dana Haram ratusan Juta dari Transaksi Jabatan Kasun Sirigan ini terbukti tidak membatalkan Proses pengisian yang Jelas Jelas Melanggar Hukum, kalua mereka tidak menerima buktikan Laksnakan Penyaringan Ulang dan Ujian ulang tanpa mengikut sertakan Peserta yang Bukan Warga Desa Sirigan, Kalau Tetap memaksakan dengan Hasil yang ada maka kita buktikan di Pengadikan Tipikor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Sementara itu ketua Panitia seleksi perangkat desa Sirigan Muanas menyampaikan jika seluruh proses telah mengacu pada perbub 103 tahun 2022.” kita sudah prosedur, jika permintaan peserta, kitw siap mediasi, semoga ditemukan jalan terbaik,” kata Muanas.
Sementara itu Camat Paron Wibowo menyampaikan kekisruhan seleksi perangkat desa Sirigan dapat menjadi pembelajaran bagi desa desa lain di Kecamatan Paron.Ini jadi catatan bagi kita semua dan harus mencermati dasar hukumnya.” Dengan adanya klarifikasi ini dapat kita jadikan pembelajaran ke depanya” ujar Wibowo. (*)