NGAWI , WartaTransparansi.com – Pelayanan administrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi berujung somasi terhadap Kepala Desa Gerih.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Endah dan Nurita Puji Rahayu selaku ahli waris sah almarhum Suparjan Yusuf. Mereka didampingi tim kuasa hukum dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang terdiri dari Gunadi, S.H., Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H., Yully Bagus Trisnawan, S.H., dan Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H.
Kuasa hukum ahli waris, Gunadi, menyatakan somasi diberikan karena Kepala Desa Gerih diduga tidak memberikan pelayanan administratif yang menjadi hak warga negara.
“Somasi dilayangkan karena diduga Kepala Desa enggan memberikan pelayanan administratif yang menjadi hak warga negara,” ujar Gunadi.
Permasalahan bermula ketika ahli waris hendak menjual tanah milik almarhum Suparjan Yusuf yang berada di Desa Gerih. Tanah tersebut diklaim sah secara hukum dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05073.
Dalam proses jual beli tanah, diperlukan penyesuaian perubahan subjek pajak pada SPPT PBB. Namun, meski telah diajukan secara langsung maupun tertulis, Kepala Desa Gerih disebut belum bersedia menandatangani surat pengantar perubahan SPPT tersebut.
Gunadi menjelaskan, pihak kepala desa sebelumnya juga telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait persoalan tanah tersebut.
“Tindakan ini menghambat hak klien kami untuk memperoleh pelayanan administrasi pemerintahan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menilai penolakan tersebut diduga melanggar Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan kepala desa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena menyebabkan kerugian materiil akibat terhambatnya proses penjualan tanah.
Sementara itu, ahli waris menyatakan tanah tersebut dalam kondisi kosong dan tidak sedang bersengketa. Mereka membantah anggapan bahwa lahan bermasalah karena penghuni sebelumnya, yakni Guritno dan Maryam, disebut telah mengosongkan lahan secara sukarela.
Dalam somasi tersebut, pihak ahli waris memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Kepala Desa Gerih untuk menandatangani berkas administrasi sejak somasi diterima. Jika tidak diindahkan, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
Menanggapi somasi itu, Kepala Desa Gerih, Solihin, mengatakan pemerintah desa memilih bersikap hati-hati karena persoalan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian setelah mediasi di tingkat desa tidak menemukan titik temu.
“Pemerintahan desa menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Kesimpulan kami, persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum kepolisian,” ujar Solihin.
Ia menambahkan, pihak desa perlu mempelajari persoalan tersebut secara detail agar tidak salah dalam mengambil keputusan. (*)
